Advertisement

Diizinkan oleh Eks Bupati Bantul Suharsono, Begini Sengkarut Perizinan Litto

Jumali
Kamis, 30 September 2021 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Diizinkan oleh Eks Bupati Bantul Suharsono, Begini Sengkarut Perizinan Litto Litto - Little Tokyo/Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul mengklaim sempat mengeluarkan surat imbauan penghentian sementara pembangunan Little Tokyo di RT05 Gunung Cilik, Muntuk, Dlingo.

Surat itu dikeluarkan, menyusul belum adanya surat izin mendirikan bangunan dan sejumlah perizinan lainnya, padahal saat itu pembangunan Litto telah berjalan.

Advertisement

"Juli 2020 saya cek ke sana, sudah pondasi. Kami di sana meminta agar pembangunan dihentikan dulu. Karena belum mengantongi izin. Tapi ternyata tidak berhenti," kata Kepala Dispertaru Bantul Supriyanto seusai rapat koordinasi pembangunan Litto di komplek Parasamya, Bantul, Kamis (30/9/2021) sore.

Menurut Supri, izin yang tidak dimiliki oleh Litto saat diberikan surat imbauan tidak hanya izin mendirikan bangunan (IMB), namun juga izin prinsip, izin kesesuaian aspek tata ruang (ATR), analisa dampak lingkungan (Amdal) dan izin yang lain.

"Sehingga izin baik prinsip, ATR dan sebagainya segera diurus mulai tanggal itu," tandas Supriyanto.

Tak Sesuai

Namun, apa yang disampaikan oleh Supriyanto bertolak belakang dengan dokumen yang dimiliki oleh pengelola Litto. Saat Sidak Komisi A dan B ke Litto pekan lalu, pengelola Litto menunjukkan bukti jika telah mengantongi izin prinsip dan izin kesesuaian ATR.

Izin kesesuaian aspek tata ruang (ATR) dikeluarkan oleh Kepala Dispertaru Supriyanto tertanggal 8 Mei 2020, bernomor 650/1566 yang ditandatangani oleh Kepala Dispertaru Supriyanto tertanggal 8 Mei 2020.

Dalam izin kesesuaian ATR tersebut, Supriyanto mengizinkan pemanfaatan ruang dengan syarat menyusun dokumen lingkungan.

"Apabila masuk rawan gempa bangunan harus mengikuti standar rawan gempa," tulis Supriyanto.

BACA JUGA: Apakah Benjolan pada Leher Adalah Kanker Tiroid? Ini Jawaban Dokter

Sementara Izin prinsip ditandatangani oleh Bupati Bantul Suharsono kala itu tertanggal 8 Mei 2020 bernomor 640/01969/Dispertaru.

Dalam izin prinsip yang berlaku selama tiga tahun itu utamanya di poin ke-6, pembangunan fisik bisa dilakukan setelah mengantongi IMB.

"Izin prinsip sendiri adalah persetujuan awal untuk izin dan rekomendasi lainnya tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis Suharsono dalam izin tersebut.

Bahkan, Supriyanto juga kembali mengeluarkan pertimbangan teknis pertanahan untuk Litto bernomor 249.04/Penetapan-34.02/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021.

Atas dasar pertimbangan teknis tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu akhirnya mengeluarkan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah dari pertanian ke non-pertanian yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sri Muryuwantini tertanggal 6 September 2021.


"Kami keluarkan IPPT berdasarkan rekomendasi izin dari Tata Ruang dan BPN," kata Sri.

Menurut Sri, sejauh ini pihaknya juga belum mengeluarkan izin IMB, Amdal dan kelayakan. Sebab, masih menunggu rekomendasi dari dinas terkait. Untuk izin Amdal, DPMPT masih menunggu rekomendasi dari DLH Bantul, sedangkan kelayakan DPMPT masih menunggu rekomendasi dari DPUPKP.

"Jadi untuk bangunan, sampai sekarang kami belum mengeluarkan izin. Baru sebatas perubahan status tanah atau pengeringan seluas 4.133 meter yang kami setujui," ucap Sri.

Sebelumnya dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Komisi A dan Komisi B DPRD Bantul, ke Litto, Kamis (23/9/2021), GM Litto Ari Setyawan mengaku telah mendapatkan informasi dari owner Litto jika perizinan belum ada. Padahal, proses pembangunan Litto telah dimulai sejak 2019. Manajemen Litto sendiri baru terbentuk pada awal 2021. "Jadi soal pembangunan kami tidak tahu. Tahunya setelah owner kami mengakui kepada kami jika masih ada persoalan perizinan," katanya.

Lebih lanjut Ari mengatakan, jika owner dari Litto ada sekitar 5 orang, dan berdomisili di Jakarta. Meski demikian, mereka sejatinya berasal dari Jogja. Karena mereka adalah alumni SMA N 1 Kota Jogja.

Adapun dua dari lima owner Litto tersebut adalah Kwin dan Irma Devita Purnamasari. Irma diketahui sejak awal tercatat dalam proses pengajuan izin pada 2020 lalu. Bahkan, Irma Devita yang diketahui adalah notaris di Jakarta Utara tersebut telah mengantongi izin prinsip yang ditandatangani oleh Bupati Bantul saat itu, yakni Suharsono.

Surat izin prinsip sendiri tercatat dikeluarkan pada 8 Mei 2020. Selain itu di tanggal yang sama yakni 8 Mei 2020, telah dikeluarkan surat kesesuaian tata ruang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tata Ruang Bantul Suprianto.

Namun dalam perkembangannya, proses perizinan mengalami kendala. Ari menyatakan jika proses perizinan berhenti di BPN. Sebab, tanah yang dibeli ternyata masih letter C. Padahal untuk kepengurusan izin mendirikan bangunan status tanah harus sudah Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Dari dinas perizinan mintanya status tanah harus SHM. Ini yang lama, karena kami harus menunggu dari BPN," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement