Advertisement
15 Saksi Akan Dihadirkan di Persidangan Nani Satai Beracun
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Sidang ketiga kasus satai beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman dijadwalkan digelar di Ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (4/10) pagi.
Sidang ketiga atas kasus bernomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari Kuasa Hukum Nani.
Advertisement
Kasi Pidum Kejari Bantul yang juga tim JPU kasus Nani Sulisyadi mengatakan, sidang ketiga akan tetap digelar online. Di mana, dirinya bersama dengan tim akan tetap menjalani sidang dari kantor Kejari Bantul. Sedangkan Nani akan menjalani sidang dari Lapas Wanita Wonosari. Sementara Kuasa Hukum Nani dan hakim akan menjalani sidang di PN Bantul.
"Untuk materi jawaban, besok bisa dilihat saat sidang. Yang jelas, tidak ada penerapan pasal siluman. Semua ada dasar dan buktinya," kata Sulisyadi, Minggu (3/10).
BACA JUGA : Sidang Perdana Nani Satai Beracun Digelar Online 16
Di sisi lain, Sulisyadi mengungkapkan, jika pihaknya saat ini telah menyiapkan sekitar 15 saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Saksi itu tidak hanya di BAP tapi juga saksi ahli yang akan memperkuat tuntutan di persidangan. "Ya, kurang lebih segitu. Tapi bisa saja bertambah, seiring dengan perkembangan di persidangan nantinya," jelasnya.
Terpisah Penasehat Hukum Nani, R Anwar Ary Widodo mengungkapkan, pihaknya akan melihat dulu bagaimana jawaban dari JPU atas eksepsi yang disampaikan pihaknya sebelum akhirnya memutuskan langkah selanjutnya. "Kami lihat dulu besok seperti apa. Kami tetap minta Nani dibebaskan," terangnya.
Sementara terkait dengan kesiapan saksi, Anwar menyatakan telah menyiapkan saksi yang akan meringankan kliennya. "Kurang lebih sekitar 12 orang, termasuk saksi ahli. Tapi bisa saja bertambah, lihat perkembangan di sidang nanti," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.
BACA JUGA : Sidang Kasus Sate Beracun: Penasehat Hukum Minta Nani
Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.
Pada sidang perdana, Kamis (16/9) pagi, JPU mendakwa pasal berlapis kepada Nani. Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement