Restorasi Gumuk Pasir Bantul Berlanjut, Ribuan Cemara Udang Ditebang
restorasi Gumuk Pasir Bantul, Gumuk Pasir Parangkusumo, penataan kawasan pantai selatan Bantul, penebangan vegetasi Gumuk Pasir, cemara udang Parangkusumo, Satp
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, BANTUL- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menolak pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa Nani Aprilia Nurjaman (25) dalam kasus satai beracun yang menjeratnya. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Bantul pada Senin (11/10/2021) siang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam sidang sebelumnya, penasehat hukum Nani saat pembacaan nota keberatan meminta kepada hakim untuk memberikan putusan sela terhadap kliennya. Selain itu, penasehat hukum terdakwa juga meminta hakim menerima eksepsi seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.
Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aminuddin dan dua hakim anggota Agus Supriyana serta Sigit Sudibyo itu, majelis hakim menyatakan bahwa kasus tersebut sah secara hukum dan memerintahkan tim JPU agar menghadirkan terdakwa secara daring serta saksi-saksi maupun barang bukti pada persidangan berikutnya.
"Demikian putusan sela diputuskan dalam sidang permusyawaratan ini," kata Aminuddin.
BACA JUGA: Protes Lingkungan Rusak karena Tambang, Warga Sleman Malah Dipolisikan
Majelis Hakim juga mempersilahkan agar pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. "Sidang untuk para saksi digelar pada Senin (18/10/2021) dan Kamis (21/10/2021) mendatang," ungkapnya.
Sementara, tim penasehat hukum terdakwa Nani berencana untuk menghadirkan sebanyak lima orang saksi dalam persidangan selanjutnya. Pihaknya berharap agar para saksi yang dihadirkan itu nantinya bisa memberikan pernyataan yang berdampak pada meringankan tuntutan hukum bagi terdakwa Nani.
"Rencana ada lima orang saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi yang bisa meringankan terdakwa," kata salah satu penasehat terdakwa, R Anwar Ary Widodo.
Penasehat hukum juga berencana untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan lanjutan nanti. Dan di sisi lain, meski eksepsi yang diajukan ditolak oleh majelis hakim, pihaknya bilang masih ada hal-hal yang akan diungkap dalam pledoi mendatang yang belum terungkap dalam eksepsi. "Nanti yang jelas akan kami ungkap dalam pledoi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
restorasi Gumuk Pasir Bantul, Gumuk Pasir Parangkusumo, penataan kawasan pantai selatan Bantul, penebangan vegetasi Gumuk Pasir, cemara udang Parangkusumo, Satp
Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak JHT, THR, dana pensiun, dan pesangon kepada Menteri Keuangan demi meningkatkan kesejahteraan buruh.
PM India Narendra Modi berjanji kembali ke Indonesia sebelum 2029 untuk meresmikan Candi Prambanan setelah restorasi bersama rampung.
Pemkab Kulonprogo menggabungkan Disdag dan DisperinkopUKM mulai Januari 2027 demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.
Menikmati malam akhir pekan dengan panorama Kota Yogyakarta dari ketinggian menjadi pengalaman yang semakin istimewa di 1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro.
DPRD DIY merampungkan Raperda Perlindungan Kawasan Karst yang diklaim pertama di Indonesia. Regulasi mengedepankan konservasi dan ekonomi hijau.