Advertisement

Ditetapkan pekan ini, Besaran UMP 2022 Masih Dirahasiakan

Jumali
Senin, 15 November 2021 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ditetapkan pekan ini, Besaran UMP 2022 Masih Dirahasiakan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memastikan akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pekan ini.

Meski akan ditetapkan pada pekan ini, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY masih enggan membocorkan terkait besaran UMP yang akan ditetapkan.

Advertisement

"Kita tunggu diumumkan pak Gubernur saja. Enggak lama lagi. Dalam minggu ini [pengumuman penetapan UMP]. Ini sesuai dengan regulasi di PP 36/2021 kan sebelum tanggal 21 [penetapan UMP]," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi, Senin (15/11/2021).

Lebih lanjut Aria mengungkapkan, sebelum mengajukan remomendasi penetapan pengupahan kepada Gubernur DIY pekan ini, jawatannya bersama dengan sejumlah pihak telah menggelar rapat dewan pengupahan di Kantor Disnakertrans DIY, Jumat (12/11/2021) lalu.

Hanya saja, Aria enggan membeberkan mengenai besaran kenaikan dan besaran UMP yang akan ditetapkan.

"Yang jelas akan diumumkan minggu ini," lanjutnya.

Baca juga: Simulasi Sistem Sugeng Rawuh, Masih Banyak Pengunjung yang Menolak

Sementara Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan pihaknya sengaja walk out saat rapat dewan pengupahan digelar di Kantor Disnakertrans DIY. Alasannya, penetapan UMP 2022, yang menggunakan mengacu pada PP 36/2021 tentang pengupahan dinilai telah mematikan gerak dewan pengupahan yang telah dibentuk.

"Kami menolak UU Cipta Kerja dan turunannya seperti PP 36/2021. Kami juga tidak setuju penetapan upah menggunakan UU Cipta Kerja dan PP 36/2021. Di mana adanya penggunaan formula aneh yang tidak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," katanya.

Irsyad juga mengungkapkan jika penetapan UMP sebelumnya dengan PP 78 pun dinilai sama. Di mana, survei KHL tidak dipakai, tetapi setidaknya kenaikan bisa 6 sampai 7 persen.

"Sekarang pakai PP 36 kenaikan hanya kisaran empat  persen," ungkapnya.

Menurut Irsyad, meski kecil kemungkinannya untuk mengubah formula penetapan UMP 20221, namun Irsyad menyatakan tetap mengupayakan agar pemerintah memakai survei KHL dalam menetapkan UMP.

"Untuk KHL berdasar survey kami itu sekitar Rp3 juta," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement