Advertisement
Ditetapkan pekan ini, Besaran UMP 2022 Masih Dirahasiakan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memastikan akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pekan ini.
Meski akan ditetapkan pada pekan ini, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY masih enggan membocorkan terkait besaran UMP yang akan ditetapkan.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Kita tunggu diumumkan pak Gubernur saja. Enggak lama lagi. Dalam minggu ini [pengumuman penetapan UMP]. Ini sesuai dengan regulasi di PP 36/2021 kan sebelum tanggal 21 [penetapan UMP]," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi, Senin (15/11/2021).
Lebih lanjut Aria mengungkapkan, sebelum mengajukan remomendasi penetapan pengupahan kepada Gubernur DIY pekan ini, jawatannya bersama dengan sejumlah pihak telah menggelar rapat dewan pengupahan di Kantor Disnakertrans DIY, Jumat (12/11/2021) lalu.
Hanya saja, Aria enggan membeberkan mengenai besaran kenaikan dan besaran UMP yang akan ditetapkan.
"Yang jelas akan diumumkan minggu ini," lanjutnya.
Baca juga: Simulasi Sistem Sugeng Rawuh, Masih Banyak Pengunjung yang Menolak
Sementara Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan pihaknya sengaja walk out saat rapat dewan pengupahan digelar di Kantor Disnakertrans DIY. Alasannya, penetapan UMP 2022, yang menggunakan mengacu pada PP 36/2021 tentang pengupahan dinilai telah mematikan gerak dewan pengupahan yang telah dibentuk.
"Kami menolak UU Cipta Kerja dan turunannya seperti PP 36/2021. Kami juga tidak setuju penetapan upah menggunakan UU Cipta Kerja dan PP 36/2021. Di mana adanya penggunaan formula aneh yang tidak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," katanya.
Irsyad juga mengungkapkan jika penetapan UMP sebelumnya dengan PP 78 pun dinilai sama. Di mana, survei KHL tidak dipakai, tetapi setidaknya kenaikan bisa 6 sampai 7 persen.
"Sekarang pakai PP 36 kenaikan hanya kisaran empat persen," ungkapnya.
Menurut Irsyad, meski kecil kemungkinannya untuk mengubah formula penetapan UMP 20221, namun Irsyad menyatakan tetap mengupayakan agar pemerintah memakai survei KHL dalam menetapkan UMP.
"Untuk KHL berdasar survey kami itu sekitar Rp3 juta," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Erdogan Umumkan Keadaan Darurat Selama Tiga Bulan untuk Cari Korban Gempa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com, Selasa 6 Februari 2023
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 7 Februari 2023, Siap-Siap Hujan!
- Jembatan Srandakan 3 Akan Menghubungkan JJLS di Selatan DIY
- Jembatan Srandakan III Ditarget Kelar 2024, Ini Usulan Nama dari Gubernur DIY
- BPS Rilis Ekonomi DIY Melesat, Sektor Pariwisata Jadi Pengungkit
Advertisement
Advertisement