Jelang Pilur Serentak, Lurah di Gunungkidul Wajib Rampungkan LPJ
Jelang Pilur serentak Gunungkidul 2026, lurah diwajibkan menyerahkan LPJ akhir masa jabatan kepada bupati paling lambat 26 Juni 2026.
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul memberikan teguran keras ke salah satu SMP di Kapanewon Semanu. Peringatan ini diberikan karena pelaksanaan pembelajaran tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Bidang SMP, Disdikpora Gunungkidul, Tijan mengatakan, sudah melakukan klarifikasi adanya video yang beredar di masyarakat tentang pembelajaran di kelas yang tidak memakai masker. Pihak sekolah mengakui kesalahan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi.
“Memang benar dan sekolah sudah kami beri peringatan keras,” kata Tijan kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Meski demikian, ia mengaku tidak langsung memberikan sanksi karena upaya pembinaan lebih dikedepankan. Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran sehingga tidak ada sekolah lain yang ikutan melanggar.
Menurut Tijan, penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah merupakan hal yang wajib dilaksanakan, baik guru maupun para siswa. Kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu upaya mengurangi risiko penularan virus corona di sekolah. “Syarat diselenggarakannya pembelajaran tatap muka adalah dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Atas kejadian ini, ia berjanji akan melaksanakan pemantauan dan pengawasan lebih ketat lagi. Evaluasi secara berkala juga terus dilakukan sehingga kasus yang sama tak terulang. “Yang paling penting jangan sampai ada lagi kasus penularan di lingkungan sekolah,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora Gunungkidul, Ali Ridlo. Menurut dia, upaya pelanggaran protokol kesehatan di sekolah harus ditekan. Langkah ini sebagai salah satu cara mencegah terjadinya penyebaran virus.
“Jangan sampai ada klaster penularan di sekolah,” katanya.
BACA JUGA: Angin Kecang Melanda Jogja, 4 Mobil Tertimpa Pohon Tumbang
Ali menuturkan, sejak dibukannya kembali pembelajaran tatap muka di sekolah pada pertengahan September lalu, di Gunungkidul sudah ada dua sekolah yang ditutup karena adanya penularan. Meski demikian, pada saat sekarang kedua sekolah sudah dibuka kembali karena penularan dapat dikendalikan.
Menurut dia, adanya penularan di lingkungan sekolah tidak mengganggu pembelajaran tatap muka. Pasalnya, penangnaan hanya dilakukan di sekolah yang terdapat kasus, sedangkan sekolah lain tetap melaksanakan pembelajaran seperti biasa.
“Yang ditutup hanya sekolah yang ada kasusnya. Kalau sudah kondusif dan keadaan normal, maka pembelajara bisa dibuka lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang Pilur serentak Gunungkidul 2026, lurah diwajibkan menyerahkan LPJ akhir masa jabatan kepada bupati paling lambat 26 Juni 2026.
Pelaku UMKM wajib memiliki NIB untuk legalitas usaha. Simak manfaat NIB dan cara daftar online melalui OSS terbaru 2026.
Menaker Yassierli membuka peluang revisi Permenaker Outsourcing 2026 setelah muncul aspirasi dari buruh dan pengusaha terkait sektor alih daya.
Badan Pusat Statistik (BPS) menerjunkan 4.082 petugas untuk mendata sekitar 606.000 pelaku usaha di DIY melalui Sensus Ekonomi 2026
Implementasi B50 mulai 1 Juli 2026 diproyeksikan menghemat devisa Rp157,28 triliun, mengurangi impor solar, dan meningkatkan nilai tambah sawit.
Rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan di Kali Ngrowo mengungkap korban meninggal akibat kekerasan fisik sebelum jasadnya dibuang.