Advertisement

Pemda Didesak Alokasikan Anggaran untuk Lindungi Pekerja Rentan

Abdul Hamied Razak
Kamis, 16 Desember 2021 - 15:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemda Didesak Alokasikan Anggaran untuk Lindungi Pekerja Rentan Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD untuk mengikusertakan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini, banyak pekerja di sektor informal ini yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Deputi Direktur BPJamsostek Kantor Wilayah Jateng-DIY Cahyaning Indriasari mengatakan pekerja sektor informal merupakan pekerja rentan yang berpenghasilan sangat minim dan memiliki risiko tinggi. Masyarakat yang termasuk pekerja rentan antara lain petani, nelayan, buruh bangunan, pekerja seni budaya dan buruh harian lepas lainnya.

Advertisement

"Untuk melindungi risiko sosial terhadap pekerja rentan ini kami mendorong agar pekerja rentan bisa mendapat manfaat dari program BPJamsostek. Pemda kami harapkan bisa mengalokasikan anggaran iuran dari APBDnya,” kata  Cahyaning melalui rilis yang diterima Harian Jogja.

Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor mengapa jumlah pekerja di sektor informal ini belum mendaftar sebagai peserta BPJamsostek. Selain merasa tidak memiliki pendapatan tetap, mereka juga belum mengetahui program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini. "Oleh karenanya selain sosialisasi, kami juga berharap agar Pemda bisa membantu mereka terkait iuran atau premi kepesertaan," katanya.

Menurutnya, alokasi anggaran bagi pekerja rentan untuk mengikuti program BPJamsostek sesuai dengan Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk kepesertaan non ASN, Aparat Desa dan Pekerja Rentan. Selain Pemda, ia juga mendorong BUMN/BUMD, perusahaan swasta untuk mengalokasikan CSR-nya dalam program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Baca juga: Viral Video Promosi Miras di Kota Jogja, Begini Respons PKS

"GN Lingkaran ini merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke dalam pekerja rentan. Tujuannya agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," paparnya.

Dengan GN Lingkaran ini diharapkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lain lain bisa dicover oleh CSR BUMN, BUMD dan perusahan swasta lainnya. Program GN Lingkaran ini, katanya, merupakan inovasi yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kalau Pemda dan perusahaan swasta, BUMN/BUMD mengalokasikan anggarannya untuk GN Lingkaran ini, maka akan bisa mendongkrak jumlah kepesertaan pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Dia menjelaskan, jumlah peserta BPJamsostek per 30 November 2021 untuk wilayah Jateng dan DIY tercatat sebanyak 3,47 juta orang. Rinciqnnya wilayah Jateng sebanyak 3,1 juta orang dan DIY sebanyak 412.982 orang. Padahal jumlah angkatan kerja sesuai data BPS untuk kedua wilayah ini mencapai 21,27 juta orang.

Dari jumlah angkatan kerja sebanyak 21,37 orang tersebut, sebanyak 20,04 juta orang dinyatakan bekerja dan 1,23 juta orang masih menganggur. "Yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan baru 3,47 juta orang atau baru 17 persennya. Sedangkan 16,56 juta orang di antaranya belum mendapatkan jaminan. Jadi masih ada ketimpangan," katanya.

Angkatan Kerja

BPS juga mencatat jumlah angkatan kerja tertinggi dari Jateng mencapai 18,96 orang dan DIY sebanyak 2,31 juta orang. Sedangkan yang sudah terdaftar di BPJamsostek terbanyak dari Jateng mencapai 3,1 juta orang dan DIY sebanyak 412.982 orang.

Kepala BPJamsostek Cabang Yogyakarta Asri Basir mengatakan dengan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek maka risiko sosial yang dialami pekerja terutama pekerja rentan akan mendapatkan jaminan dari lembaga ini. Coverage kepesertaan di DIY mencapai 412.982 peserta. Pekerja informal sekitar 26.530 peserta.

Pihaknya juga membayarkan 41.497 klaim manfaat program peserta senilai Rp 386,9 miliar mulai 1 Januari hingga 31 Oktober 2021. Jumlah dan pembayaran klaim itu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) ada 31.630 kasus sebesar Rp 331,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ada 2.540 klaim sebesar Rp 10,6 miliar, Jaminan Pensiun (JP) bagi 6.367 klaim sebesar Rp6,4 miliar dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 960 klaim sebesar Rp 28,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement