Advertisement
Polisi Incar Motor Berknalpot Blombongan di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Unitlantas Polsek Umbulharjo dalam kurun waktu dua bulan terakhir telah menertibkan sejumlah knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau biasa disebut knalpot brong atau blombongan di beberapa titik di area setempat.
Kanit Lalulintas Polsek Umbulharjo, Iptu Sudarso mengatakan, pihaknya masih gencar melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Umbulharjo.
Advertisement
Ia mengatakan, operasi knalpot brong saat ini terus gencar dilakukan aparat Kepolisian Unitlalulintas Polsek Umbulharjo, terutama di malam hari. Sebab, suara yang ditimbulkan dari knalpot itu dapat mengganggu orang yang sedang istirahat.
Iptu Sudarso mengimbau kepada masyarakat agar menyadari bahwa penggunaan knalpot blombongan bisa mengganggu kenyamanan dan meresahkan pengguna jalan lain. Di sisi lain juga kerap menganggu masyarakat yang mau beristirahat.
BACA JUGA: Tips Sepele Mendapatkan Durian yang Manis, Selamat Mencoba!
"Karena dengan menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban, jadi ada beberapa sepeda motor yang kami amankan, karena berknalpot brong," jelas Iptu Sudarso, Jumat (4/2/2022).
Pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Hal ini telah diatur dalam Pasal 285 (1) Undang-Undang LLAJ.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu akan dikenai ancaman pidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000. "Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bising. Bagi yang melanggar akan tegas ditindak," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Wapres Terpilih Gibran Blusukan Bagikan Susu Gratis ke Warga di Jakarta Utara
- Timnas Butuh 1 Kemenangan Lagi Menuju Zona Olimpiade Paris, Lewati Dulu Korsel
- Tuding Pencitraan Pj. Bupati, Ketua DPRD Karanganyar Kritik Medsos Diskominfo
- Pemakaman Jenazah Pendiri Mustika Ratu Mooryati Sudibyo di Tapos Bogor
Berita Pilihan
Advertisement
Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement