Advertisement

Polisi Incar Motor Berknalpot Blombongan di Jogja

Yosef Leon
Jum'at, 04 Februari 2022 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Polisi Incar Motor Berknalpot Blombongan di Jogja Polisi menindak salah seorang pengendara yang menggunakan knalpot blombongan dalam razia yang digelar beberapa waktu lalu - Dok. Polsek Umbulharjo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Unitlantas Polsek Umbulharjo dalam kurun waktu dua bulan terakhir telah menertibkan sejumlah knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau biasa disebut knalpot brong atau blombongan di beberapa titik di area setempat.

Kanit Lalulintas Polsek Umbulharjo, Iptu Sudarso mengatakan, pihaknya masih gencar melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Umbulharjo.

Advertisement

Ia mengatakan, operasi knalpot brong saat ini terus gencar dilakukan aparat Kepolisian Unitlalulintas Polsek Umbulharjo, terutama di malam hari. Sebab, suara yang ditimbulkan dari knalpot itu dapat mengganggu orang yang sedang istirahat.

Iptu Sudarso mengimbau kepada masyarakat agar menyadari bahwa penggunaan knalpot blombongan bisa mengganggu kenyamanan dan meresahkan pengguna jalan lain. Di sisi lain juga kerap menganggu masyarakat yang mau beristirahat.

BACA JUGA: Tips Sepele Mendapatkan Durian yang Manis, Selamat Mencoba!

"Karena dengan menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban, jadi ada beberapa sepeda motor yang kami amankan, karena berknalpot brong," jelas Iptu Sudarso, Jumat (4/2/2022).

Pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Hal ini telah diatur dalam Pasal 285 (1) Undang-Undang LLAJ.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu akan dikenai ancaman pidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000. "Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bising. Bagi yang melanggar akan tegas ditindak," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement