Advertisement
Teras Toko di Malioboro Diduga Disewakan ke PKL Liar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Satpol PP DIY menduga pemilik toko di sepanjang Jalan Malioboro menyewakan ruang teras untuk berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) liar. Meski sebenarnya lahan tersebut merupakan hak pemilik toko, namun hal itu tidak diperbolehkan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan pemantauan di sepanjang Malioboro terus dilakukan selama proses perpindahan menuju Teras Malioboro 1 dan 2. Saat ini sebagian besar PKL sudah tidak ada yang berjualan di sepanjang Jalan Malioboro. Namun ia menemukan adanya PKL liar yang menempati teras toko dengan lebar sekitar satu meter.
“Ada juga kejadian dimanfaatkan oleh para pedagang toko. Jadi antara toko ada pagar luar dan dalam. Kan ada ruang sekitar satu meter malah disewakan sama PKL,” katanya, Jumat (4/2/2022).
Ia menambahkan ketika ditanya izin, faktanya adalah jualan pakaian, tetapi di depan toko tersebut ada yang jualan bakpia dan buah-buahan. Hal ini jelas bertentangan dengan perizinan yang diterapkan ke PKL Malioboro. “Itu sama saja, tidak boleh berjualan. Karena kita kejar dengan izin, izinnya yang di berjualan pakaian tetapi ada yang jualan buah dan bakpia. Tidak diperbolehkan, itu yang kami temukan,” ucapnya.
Noviar menambahkan berdasarkan keterangan PKL tersebut menyewa dari pemilik toko. PKL tersebut tidak pindah ke Teras Malioboro karena tidak terdaftar di paguyuban. “Kami minta keluar, [kasus ini] kami temukan ada dua. Itu kami kejar yang pemilik tokonya, karena mereka katanya menyewa dari pemilik toko. Itu pedagang liar tidak terdaftar di paguyuban, tidak masuk di relokasi sebenarnya. Ini yang kami kejar tokonya, mengapa disewakan,” ucapnya.
BACA JUGA: Kuliner Sehat Jogja, Mencicipi Khasiat Jamu Tradisional di Pakualaman
Selain persoalan tersebut, Satpol PP juga menemukan ada salah satu toko sejenis kafe yang memasang kursi dan meja di Jalur Pedestrian. Anggotanya kemudian menindak dan minta agar tidak bongkar. “Itu kebetulan persuasif dan meja kursi sudah tidak ada lagi,” katanya.
“Ada kesepakatan 10 meter di sirip tidak boleh berjualan, memang di Gedongtengen ini kesulitan ketika diterapkan 10 meter. Karena gangnya kecil. Kemudian itu dibatasi dengan pagar, batasnya itu, tidak harus di panjang di 10 meter untuk di Gedongtengen,” katanya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
- Kandidat Calon Kepala Dinas Segera Diserahkan ke Bupati Gunungkidul
- Terkait Bentrok PSHT di DIY, Wabup Sleman Minta Warga Patuhi Sabda Sultan HB X
- Rentetan Gempa Susulan di Pacitan Masih Terjadi, Hingga Kamis Pagi Tercatat 36 Kali
- Peringati Hari Lahir Bung Karno, Bakesbangpol DIY Gelar Sarasehan Pancasila bersama Pemuda
- Pemkab dan KPU Bantul Sepakat Dana Hibah untuk Pilkada 2024 Rp38,6 Miliar
Advertisement
Advertisement