Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Putus, DPRD Bantul Usulkan Perbaikan Lewat BTT
Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi. DPRD mengusulkan perbaikan lewat BTT dan meminta rute dikaji ulang.
Ilustrasi/Harian Jogja-Ujang Hasanudin\r\n\r\n
Harianjogja.com, JOGJA--Kepolisian Sektor (Polsek) Umbulharjo menyebut telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus kejahatan jalanan atau klithih yang terjadi di Jalan Veteran pada (12/1/2022) lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja berikut sejumlah barang bukti.
Dalam perkara itu, polisi menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan jalanan terhadap korban Tegar Leonando. Ketiganya yakni RA 19, SP 18 dan RAP, 17. Adapun berkas perkara yang diserahkan ke Kejari itu yakni atas tersangka SP dan juga RAP.
"Sementara yang kami ajukan masih dua tersangka itu dulu. Untuk tersangka RA masih kita lengkapi pemberkasannya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nury Aryanto, Senin (7/2/2022).
BACA JUGA: Bikin E-KTP dan Akta Lahir Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar
Nuri menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tahap dua itu dilakukan pada Rabu (2/2/2022) lalu. Sebelum melakukan pelimpahan berkas tahap kedua, penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum atas kasus ini. Diantaranya melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Kejaksaan setelah administrasi penyidikan dinyatakan lengkap maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan.
"Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, kasus tersebut kewenangan penanganannya ada di kejaksaan," katanya.
Nuri menyebut, keduanya disangkakan atas perkara tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan Pasal 170 KUHP sub 351 dan UU Darurat No. 12/1951. "Dengan dilimpahkannya kedua tersangka tersebut ke kejaksaan, maka akan menjalani proses persidangan yang kedua karena satu tahun yang lalu tersangka juga terjerat kasus yang sama dengan korban dan TKP yang berbeda," jelas Nuri.
Kasubsi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejari Kota Jogja, Fajar Pamungkas mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus kejahatan jalanan yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Umbulharjo. Pelimpahan berkas tahap dua itu dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.
"Saat ini kita tengah susun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini agar segera disidangkan setelah nanti berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jogja" kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi. DPRD mengusulkan perbaikan lewat BTT dan meminta rute dikaji ulang.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 6 Oktober 2026 tersedia di Masjid Temon, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Prakiraan cuaca DIY Selasa 6 Oktober 2026 menunjukkan potensi udara kabur di Sleman dan suhu maksimum 35°C di Kota Jogja.
Bupati Kulonprogo Agung Setyawan mengajak siswa SMPN 3 Kokap menjauhi judi online, radikalisme, dan perundungan serta melanjutkan pendidikan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 5 Oktober 2026 tersedia di Alkid dan MPP Balaikota. Cek jam layanan dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 6 Oktober 2026 tersedia mulai dini hari hingga malam. Cek rute dan tarif Rp80.000.