Advertisement
Penyewaan Teras Toko di Malioboro Rp24 Juta Terbongkar, Ini Respons Pemda DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY akan melakukan evaluasi untuk mencegah adanya penyewaan teras oleh pemilik toko di kawasan Malioboro.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan jawatannya akan mengupayakan adanya instrumen untuk mencegah terjadinya kasus sewa menyewa teras oleh pemilik toko di Malioboro. Ke depan akan disesuaikan dengan diterbitkannya ketentuan bahwa Malioboro tidak boleh untuk berjualan selain di dalam ruangan, dalam hal ini pertokoan.
Advertisement
“Tentu akan ada evaluasi untuk mencegah adanya transaksi toko sewakan terasnya, kalau memang bisa kita sesuaikan dengan ketentuan bahwa Malioboro tidak boleh digunakan untuk berjualan. Tetapi [yang boleh] itu di dalam jadi harus sesuai dengan perizinan itu, toko itu jualan apa, kan ada izinnya. Kalau memang dipandang menganggu ya tentu [akan ditindak],” katanya di Kepatihan, Senin (7/2/2022).
BACA JUGA: Bikin E-KTP dan Akta Lahir Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar
Sebelumnya Satpol PP DIY mengungkap adanya salah satu toko yang menyewakan ruang teras dengan lebar satu meter senilai Rp24 juta selama enam bulan untuk dua PKL. Dua PKL liar ini berjualan makanan dan minuman, sedangkan toko tersebut berjualan elektronik sehingga dari perizinan jelas berbeda. Satpol PP mendapatkan bukti berupa kuitansi transaksi tertanggal 1 Februari 2022.
Baskara Aji berharap kasus serupa tidak terjadi lagi karena semua PKL sudah sepakat pindah dan jalur pedestrian bebas dari PKL sudah menjadi kesepakatan bersama. “Semua toko harus sesuai perizinannya, kalau tidak sesuai akan dilakukan penindakan oleh Satpol PP. Kami akan lihat aturannya kira-kira [sanksi] apa yang sesuai,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kekurangan Siswa, SMP Ma'arif Yani Kulonprogo Resmi Ditutup, Siswanya Diminta Pindah Sekolah
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
Advertisement
Advertisement