Jadwal KRL SoloJogja 3 Juni 2026: Tarif Rp8.000, Cek Jam Berangkat
Jadwal KRL Solo–Jogja Rabu 3 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari pagi sampai malam.
Jalan Malioboro sepi pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA--DPRD DIY menilai pengendalian Covid-19 sudah cukup dengan pemberlakuan Instruksi Gubernur DIY terkait PPKM Level 3 yang baru saja diterbitkan. Sehingga belum diperlukan adanya pembatasan dan penyekatan bagi warga luar yang akan masuk DIY.
Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyatakan dengan adanya Instruksi Gubernur DIY terkait PPKM Level 3 sudah cukup untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang pada Februari 2022 ini mulai naik kasusnya. Menurut Huda jika melihat instruksi tersebut wisatawan tetap boleh masuk tetapi harus dengan prokes ketat. Kebijakan ini dinilainya cocok karena ekonomi DIY sedang berusaha bangkit.
“Kalau soal pembatasan wisata di DIY kami merasa belum bisa dievaluasi, karena ekonomi DIY sedang mulai bangkit, kalau kemudian memang dari luar DIY mau masuk [berwisata] dengan prokes sesuai aturan PPKM Level 3 ya biarlah berlaku dulu,” kata Huda di DPRD DIY, Jumat (11/2/2022).
Huda menegaskan dengan adanya Ingub tersebut, sehingga untuk penyekatan di sejenis bagi warga luar DIY belum perlu dilakukan. Jika penyekatan dilakukan tentu akan berdampak buruk terhadap perekonomian DIY, mengingat ekonomi DIY berasal dari kerumunan.
BACA JUGA:Supaya Malioboro Tidak Sepi, Pameran Seni Akan Ditampilkan Tiap Pekan
“Tetapi akan terus dievaluasi melihat nanti kasusnya seperti apa, BOR-nya seperti apa. Tetapi untuk saat ini saya merasa belum perlu [penyekatan atau pembatasan], karena ekonomi DIY sedang beranjak, kalau ada penyekatan tentu akan berdampak pada perekonomian DIY, karena ekonomi DIY itu kerumunan,” katanya.
Senada dengan Huda, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan langkah jangka pendek dalam merespons tingginya kasus Covid-19 varian omicron adalah memperbanyak tracing. Terkait pembatasan wisatawan belum akan diberlakukan. Akan tetapi Aji memberikan contoh cara yang dilakukan Pemkot Jogja dengan mewajibkan bus wisata masuk ke Terminal Giwangan, mungkin dapat dicontoh oleh kabupaten lain di DIY.
“Sebetulnyaa cara yang ditempuh Kota Jogja semua bus harus lewat Giwangan itu bisa dilakukan akan manfaat, walaupun juga perlu sumber daya karena sekian banyaknya jalur masuk ke Jogja. Tetapi saya pengalaman bisa menjadi perhatian untuk kabupaten. Jadi di Terminal utama mereka dulu, kemudian baru ke lokasi wisata,” ujarnya. (Sunartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo–Jogja Rabu 3 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari pagi sampai malam.
OJK menjatuhkan denda Rp138,94 miliar kepada 329 pelaku pasar modal hingga Mei 2026. Jumlah investor pasar modal juga naik menjadi 27,75 juta.
KPK mendalami hubungan Rita Widyasari dengan tiga korporasi tersangka kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tiga lurah di Depok, Sleman terseret kasus Tanah Kas Desa. Dugaan korupsi TKD menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kecelakaan beruntun di Ngawi melibatkan empat kendaraan. Truk wing box diduga oleng, menabrak motor, mobil, hingga rumah warga di Desa Gemarang.
KPK melelang 108 aset rampasan koruptor senilai Rp311 miliar. Barang milik Syahrul Yasin Limpo hingga tanah dan kendaraan ikut ditawarkan.