Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Polisi mengamankan para tersangka pelemparan botol dan membawa sajam, di Polres Sleman, Selasa (15/2/2022)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Setelah proses penangkapan dan penyidikan beberapa hari, Polres Sleman menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan botol di depan Polres Sleman pada Sabtu (12/2/2022) dini hari lalu. para pelaku ternyata bermaksud hendak melukai sasarannya.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, menjelaskan tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni NKW, 18, warga Kapanewon Gamping; ROH, 18, warga Kapanewon Godean; dan DZ, 17, warga Kapanewon Depok. “Kejadian Sabtu [12/2] jam 03.15 WIB, di jalan Magelang, depan Polres Sleman,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Ia menceritakan kronologi kejadian bermula ketika petugas yang waktu itu sedang menjalankan piket di depan Polres Sleman mendengar suara teriakan dari jalan. Mereka pun mencari sumber teriakan dan mendapati ada rombongan mengendarai sepeda motor.
Dari rombongan ini terlihat ada yang membawa senjata tajam jenis celurit dan ada yang melempar botol kaca. Setelah dilakukan pengejaran, tiga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan beserta celurit sepanjang 60 cm yang mereka bawa.
Polisi menangkap para pelaku di sekitar SMPN 3 Gamping. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang ini ketika melintas di depan Polres Sleman tengah mengejar sasarannya, yakni dua orang yang sedang berboncengan motor. Mereka melemparinya dengan botol kaca yang sempat mengenai bagian kaki.
BACA JUGA:Puluhan Siswa SD dan SMP di Bantul Positif Covid-19, Sekolah Tatap Muka Dihentikan
Namun belum sempat tertangkap, calon korban para pelaku berhasil kabur. Menurut pengakuan para pelaku, mereka sengaja berkumpul dan berkeliling sembari membawa celurit untuk berjaga-jaga. “Mereka bukan dari satu sekolah,” katanya.
Polisi saat ini sedang mendalami ketiga tersangka apakah ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
ETLE Hub mendeteksi 46.034 kendaraan angkutan barang dengan total 72.236 deteksi selama pengawasan 10 Agustus hingga 10 September 2026.
KRI Canopus dikerahkan mencari korban KM Virgo Transport 8 dengan teknologi bawah laut setelah cuaca buruk menghambat penyelam.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 15 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.
KPK mengungkap OTT yang menangkap 3 pejabat ATR BPN diduga terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.