Advertisement
Kasus Investasi Robot Trading yang Rugikan Puluhan Orang di DIY Kini Diusut Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kasus investasi ilegal yang menimpa HPS, 42, warga Pajangan, Bantul, telah masuk proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda DIY. Hendry Susanto sebagai pemilik robot trading Fahrenheit yang diduga abal-abal menjadi terlapor dalam kasus ini telah merugikan korban hingga Rp825 juta.
Kabid Humas Polda DIy, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan kasus tersebut saat ini sedang ditangani, dengan memeriksa tiga saksi. “Itu sudah ditangani sama Krimum Polda DIY. Kasus Fahrenheit itu juga dilaporkan ke Metro atau Mabes juga,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Advertisement
Laporan tersebut masuk ke Polda DIY pada 25 Februari lalu dengan nomor laporan LP/B/0176/II/2022/SPKT/Polda DIY. Laporan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo. Pasal 105 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini disebut telah menyeret 20 korban di DIY dengan kerugian mencapai Rp30 miliar.
Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Dri Priyono, mengaku prihatin dengan para korban investasi ilegal ini. Menurutnya, investasi bodong dari waktu ke waktu selalu ada dan membawa korban. “Masyarakat harus semakin melek dengan realitas ini, untuk melihat apakah legal, apakah itu logis,” kata dia.
BACA JUGA: Kematian Akibat Covid-19 Masih Tinggi, 20 Warga DIY Dilaporkan Meninggal Dunia dalam 24 Jam
Sebelum bicara legalitas, calon investor harus melihat keuntungan yang ditawarkan dalam investasi tersebut. Ia mengamati berkali-kali, investasi bodong atau illegal hampir semuanya memberikan iming-iming yang sangat tidak logis, dengan hasil yang tidak masuk akal.
Kemudian dari sisi legalitas, menurutnya hampir semua kasus serupa memberikan jaminan legalitas kepada calon korbannya. Hal ini merupakan strategi yang dipakai agar mendapat kepercayaan dari calon korban. Hal ini juga ditemukan dalam kasus Fahrenheit, dimana terdapat dokumen usaha, tanggal izin usaha hingga bukti Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Kamis 3 Juli 2025
- Koalisi Jogo Banyu Yogyakarta Dorong Diversifikasi Ekonomi Penambang Rakyat
- Pemkab Kulonprogo Lelang Jabatan Kepala Kesbangpol dan BPBD, Sekda: Penentu Akhir di Tangan Bupati
- DPAD DIY Gelar Festival Literasi Jogja 2025, Cek Tanggalnya di Sini
- Gempa Bumi Magnitudo 2-2,7 Guncang Wilayah Kulonprogo, Bantul dan Gunungkidul pada Kamis Pagi Ini
Advertisement
Advertisement