Tes Covid-19 Dicabut, Penumpang Bandara YIA Melonjak
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) masuk dalam jajaran bandara di bawah PT Angkasa Pura I (Persero) yang mengalami kenaikan signifikan usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
PTS General Manager YIA Agus Pandu Purnama mengatakan dampak dari diberlakukannya aturan bebas tes antigen dan PCR memberikan dampak positif terhadap jumlah penumpang di bandara yang berada di pesisir selatan Kulonprogo ini.
Advertisement
"Bandara JOG [YIA] naik tertinggi hingga 33 persen atau mencapai 2.197 orang dari semula 1.650. Kedua, bandara KOE (Bandara Internasional El Tari Kupang) naik 29 persen atau 22.216 orang dari semula 17. 181. Ketiga, adalah bandara DPS (Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai) naik sebesar 28 persen atau 118.319 orang dari 91.789," kata Agus Pandu pada Jumat (18/3/2022).
BACA JUGA: IndiHome Bagikan Tiket Nonton MotoGP Mandalika, Begini Caranya!
Dikatakan Agus Pandu, penghitungan tersebut berdasarkan hitungan perseroan dari prosentase sepekan sebelum dikeluarkan SE penghapusan antigen dibandingkan sepekan setelah SE diterbitkan.
"Implementasi SE 21/2022 Kemenhub sejak 8 Maret lalu telah membuahkan hasil positif bagi PT Angkasa Pura I (Persero). Satu minggu pasca berlakunya SE, 8 sampai dengan 14 Maret 2022 secara rata-rata penumpang naik 20 persen atau mencapai 761.234 orang dibandingkan tanggal 1 sampai dengan 7 Maret 2022 yang hanya mencapai 631.271 orang," ungkap Agus Pandu.
Lebih lanjut, pergerakan pesawat juga terimbas dengan diterbitkannya SE 21/2022. terjadi kenaikan sebesar 7.208 pesawat dari sebelumnya yakni 6.610.
Sebagai informasi, sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni PPDN dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib, PPDN perlu melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement