Advertisement

Tes Covid-19 Dicabut, Penumpang Bandara YIA Melonjak

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:47 WIB
Bhekti Suryani
Tes Covid-19 Dicabut, Penumpang Bandara YIA Melonjak Maskapai penerbangan di bandara YIA-Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) masuk dalam jajaran bandara di bawah PT Angkasa Pura I (Persero) yang mengalami kenaikan signifikan usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

PTS General Manager YIA Agus Pandu Purnama mengatakan dampak dari diberlakukannya aturan bebas tes antigen dan PCR memberikan dampak positif terhadap jumlah penumpang di bandara yang berada di pesisir selatan Kulonprogo ini.

Advertisement

"Bandara JOG [YIA] naik tertinggi hingga 33 persen atau mencapai 2.197 orang dari semula 1.650. Kedua, bandara KOE (Bandara Internasional El Tari Kupang) naik 29 persen atau 22.216 orang dari semula 17. 181. Ketiga, adalah bandara DPS (Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai) naik sebesar 28 persen atau 118.319 orang dari 91.789," kata Agus Pandu pada Jumat (18/3/2022).

BACA JUGA: IndiHome Bagikan Tiket Nonton MotoGP Mandalika, Begini Caranya!

Dikatakan Agus Pandu, penghitungan tersebut berdasarkan hitungan perseroan dari prosentase sepekan sebelum dikeluarkan SE penghapusan antigen dibandingkan sepekan setelah SE diterbitkan.

"Implementasi SE 21/2022 Kemenhub sejak 8 Maret lalu telah membuahkan hasil positif bagi PT Angkasa Pura I (Persero). Satu minggu pasca berlakunya SE, 8 sampai dengan 14 Maret 2022 secara rata-rata penumpang naik 20 persen atau mencapai 761.234 orang dibandingkan tanggal 1 sampai dengan 7 Maret 2022 yang hanya mencapai 631.271 orang," ungkap Agus Pandu.

Lebih lanjut, pergerakan pesawat juga terimbas dengan diterbitkannya SE 21/2022. terjadi kenaikan sebesar 7.208 pesawat dari sebelumnya yakni 6.610.

Sebagai informasi, sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni PPDN dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib, PPDN perlu melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement