Advertisement

Promo November

Setelah Tanah Tutupan Parangtritis, Kini Warga Bantul Tuntut Hak Tanah Istimewa

Ujang Hasanudin
Selasa, 22 Maret 2022 - 16:07 WIB
Bhekti Suryani
Setelah Tanah Tutupan Parangtritis, Kini Warga Bantul Tuntut Hak Tanah Istimewa Sejumlah warga yang mengaku ahli waris kepemilikan tanah istimewa menuntut agar tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris dan mereka juga meminta untuk dibuatkan sertifikatnya di Kantor Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Selasa (22/3/2022) - Harian Jogja/Ujang Hasanudin\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Belasan warga Dusun Karanganyar, Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Bantul, mendatangi kantor desa setempat, Selasa (22/3/2022). Mereka menuntut tanah istimewa yang mereka kelola puluhan tahun dikembalikan kepada ahli waris.

Tanah istimewa adalah tanah yang tidak jelas kepemilikannya. Sama halnya dengan tanah tutupan di Kalurahan Parangtritis.
Tanah itu awalnya milik rakyat atau warga, namun digunakan oleh Jepang saat menduduki Indonesia pada 1944 lalu untuk latihan perang. Setelah Indonesia Merdeka dan Jepang pergi dari Indonesia tanah itu dikembalikan ke pemerintah desa.

Advertisement

Saat itu pemerintah desa meminta masyarakat untuk menebus tanah istimewa tersebut. Yang sudah menebus sudah menjadi hak milik, namun yang tidak menebus karena tidak memiliki uang kahirnya dicoret merah sehingga menjadi tanah istimewa. Namun dalam daftar di Pemerintah Desa Gadingharjo, tanah istimewa tersebut ada nama pemiliknya meski dicoret tanda merah.

BACA JUGA: DPR Desak Mendag Segera Tangkap dan Umumkan Mafia Minyak Goreng!

Winardi, salah satu pengelola tanah istimewa mengatakan ada 2.800 meter persegi tanah istimewa milik kakeknya Mbah Ranu Dwiryo. Ia merupakan keturunan ketiga. Menurut dia, ada 18 bidang tanah istimewa di Dusun Karanganyar, masing-masing bidang ada yang ribuan meter persegi dan ada juga yang memiliki satu hektare dari total 5 hektare total keseluruhan tanah istimewa.

Keberadaan tanah istimewa tersebut saat ini ada yang dikelola oleh warga, namun ada yang digunakan sebagai pabrik, ada ada juga yang digunakan sebagai bumi perkemahan yang dikelola oleh Pemerintah Desa Gadingharjo. Winardi meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris untuk dikelola karena sudah menjadi hak ahli waris.

“Agar tanah nenek moyang kami dikembalikan pada kami ahli waris, jangan sampai dijadikan bumi perkemhan lagi karena punya nenek moyang kami,” kata Winardi, seusai audiensi dengan Pemerintah Kalurahan Gadingharjo.

“Kami sudah audiensi dengan kalurahan ada 18 petak tanah istimewa dan ada leter C yang pasti ada nama-nama pemilik simbah-simbah kami,” sambung Winardi.

Menurut Winardi, awalnya ahli wris setuju tanah istimewa tersebut disewa untuk bumi perkemahan yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Gadingharjo, namun pendapatannya tidak cocok dengan harga pemeliharaan sehingga warga menuntut untuk bisa dikelola kembali oleh warga menjadi lahan pertanian dan perkebunan.

Selain menuntut agar tanah istimewa tidak digunakan lagi sebagai bumi perkemahan, warga juga menuntut Pemerintah Desa Gadingharjo untuk memproses tanah istimewa tersebut menjadi hak milik ahli waris secara hukum atau proses sertifikat.

Kepala Desa Gadingharjo, Darsono mengatakan atas nama pemerintah desa pihaknya tidak akan merampas tanah yang sudah menjadi milik rakyat. Pihaknya juga akan mengembalikan namun membutuhkan proses dan berdiskusi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak muncul persoalan dikemudian hari.

Menurut dia, di kalurahannya ada sekitar 5 hektare tanah istimewa yang hampir semuanya di Karanganyar. Saat ini tanah itu dijadikan bumi perkemahan, pabrik, dan dikelola warga. Ia juga membenarkan tanah istimewa itu ada kepemilikannya berupa leter C atas nama 18 warga. Ke-18 pemilik lahan itu saat ini sudah tidak ada semua, hanya tinggal ahli warisnya.

“Tanah istimewa ada 5 hektaran, ada leter C-nya. Daftarnya sudah saya rekap. Tanah istimewa itu sama halnya dengan tanah tutupan di Parangtritis. Kalau di Gadingharjo namanya tanah istimewa,” ujar Darsono.

Pihaknya juga mengaku sudah menyampaikan status tanah istimewa tersebut kepada Bupati Bantul dan diminta untuk dikembalikan ke ahli waris melalui proses sesuai aturan perundang-undangan. Ia masih menunggu jawaban dari Dispertaru dan BPN.

Darsono juga mengaku sudah banyak ahli waris yang ingin segera dibuatkan sertifikat tanah istimewa tersebut, bahkan siap memberikan dana untuk proses sertifikasi. Ia memastikan pemerintah tidak akan memungut biaya sepeserpun dari proses pengurusan hak milik tanah istimewa karena sudah menjadi milik ahli waris. Hanya butuh proses pengurusan dari Dispertaru dan BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement