Jogja Jadi Awal Riset Psoriasis, Targetkan Terapi Lebih Efektif
Riset metabolit psoriasis kulit kepala dimulai di Jogja. Paragon dan Corpora Science menargetkan terapi yang lebih efektif bagi pasien Indonesia.
Sejumlah peralatan peluncur kembang api yang dicuri oleh tersangka BM ditunjukkan dalam sesi gelar perkara di Mapolsek Tegalrejo, Jumat (1/4/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon Pinsker
Harianjogja.com, JOGJA - Seorang warga Bantul berinisial BM, 51, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mencuri peralatan kantor milik majikannya. Ia mengaku tindakan itu dilakukannya lantaran sakit hati tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap.
"Dulu saya mau diangkat jadi pegawai tetap tapi enggak jadi, malah teman saya yang diangkat jadi pegawai. Makanya saya sakit hati," kata BM di Mapolsek Tegalrejo, Jumat (1/3/2022).
Dia mengaku telah bekerja selama 30 tahun kepada majikannya yakni Sie Bik Ngiok alias Nyonya Hayem. Bosnya merupakan pemilik distributor kembang api yang berada di kawasan Tegalrejo. Ia sehari-hari bertugas sebagai sopir.
Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah menjelaskan, pencurian itu dilakukan BM pada Januari 2022 lalu. Pelapor mengaku mengalami kerugian senilai Rp50 juta akibat aksi tersangka. Adapun barang yang dicurinya yakni berupa alat peluncur kembang api dan sejumlah kabel.
Baca juga: Kamar Siskaeee Mendadak Digeledah Petugas Lapas. Ada Apa?
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa dia sudah mengambil barang tanpa seizin pemiliknya. Kebetulan dia mantan karyawan korban," ujarnya.
Kapolsek menambahkan, peralatan kembang api yang dicuri itu tidak dijual oleh tersangka melainkan disewakan. Sementara untuk kabel, tersangka menjualnya di sejumlah platform media sosial.
"Kabelnya dijual melalui media sosial. Untuk alat peluncur kembang api, karena dia tahu teknis penggunaan maka disewakan yang membutuhkan," terang dia.
Tersangka ditangkap di kediamannya di area Kasihan, Bantul tidak sampai 24 jam setelah laporan korban masuk. "Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 363 subsider 362 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Riset metabolit psoriasis kulit kepala dimulai di Jogja. Paragon dan Corpora Science menargetkan terapi yang lebih efektif bagi pasien Indonesia.
Sophia Laforteza mengumumkan hiatus sementara dari KATSEYE demi fokus pada kesehatan mental. HYBE menyebut kondisi sang idol akan dievaluasi kembali.
Sharp Aquos Wish6 resmi diperkenalkan, HP entry-level dengan AI pendeteksi panggilan penipuan, layar 120 Hz, baterai 5.000 mAh, kamera 50 MP. Rilis September 20
Media Vietnam Soha menyebut Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2026 dengan cara mengecewakan setelah gagal mengalahkan Singapura dan finis di posisi ket
Tim Paul Walker bantah isu penjualan Toyota Supra 1998 di Furious 7. Putri Paul, Meadow, masih miliki mobil. Saat ini dipamerkan di Petersen Museum hingga 2027.
CEO JPMorgan Jamie Dimon peringatkan bank soal ancaman AI Mythos yang bisa bobol perusahaan tanpa kendali. ACI gaet 40+ perusahaan lindungi infrastruktur kritis