Advertisement

Promo November

Tak Kunjung Diangkat Karyawan Tetap, Warga Bantul Curi Peralatan Milik Majikan

Yosef Leon
Jum'at, 01 April 2022 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Kunjung Diangkat Karyawan Tetap, Warga Bantul Curi Peralatan Milik Majikan Sejumlah peralatan peluncur kembang api yang dicuri oleh tersangka BM ditunjukkan dalam sesi gelar perkara di Mapolsek Tegalrejo, Jumat (1/4/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon Pinsker

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Seorang warga Bantul berinisial BM, 51, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mencuri peralatan kantor milik majikannya. Ia mengaku tindakan itu dilakukannya lantaran sakit hati tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap. 

"Dulu saya mau diangkat jadi pegawai tetap tapi enggak jadi, malah teman saya yang diangkat jadi pegawai. Makanya saya sakit hati," kata BM di Mapolsek Tegalrejo, Jumat (1/3/2022). 

Advertisement

Dia mengaku telah bekerja selama 30 tahun kepada majikannya yakni Sie Bik Ngiok alias Nyonya Hayem. Bosnya merupakan pemilik distributor kembang api yang berada di kawasan Tegalrejo. Ia sehari-hari bertugas sebagai sopir. 

Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah menjelaskan, pencurian itu dilakukan BM pada Januari 2022 lalu. Pelapor mengaku mengalami kerugian senilai Rp50 juta akibat aksi tersangka. Adapun barang yang dicurinya yakni berupa alat peluncur kembang api dan sejumlah kabel.

Baca juga: Kamar Siskaeee Mendadak Digeledah Petugas Lapas. Ada Apa?

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa dia sudah mengambil barang tanpa seizin pemiliknya. Kebetulan dia mantan karyawan korban," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, peralatan kembang api yang dicuri itu tidak dijual oleh tersangka melainkan disewakan. Sementara untuk kabel, tersangka menjualnya di sejumlah platform media sosial. 

"Kabelnya dijual melalui media sosial. Untuk alat peluncur kembang api, karena dia tahu teknis penggunaan maka disewakan yang membutuhkan," terang dia.

Tersangka ditangkap di kediamannya di area Kasihan, Bantul tidak sampai 24 jam setelah laporan korban masuk. "Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 363 subsider 362 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement