Dishub Bantul Tertibkan PKU dengan Tagihan Listrik Membengkak
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
Sejumlah peralatan peluncur kembang api yang dicuri oleh tersangka BM ditunjukkan dalam sesi gelar perkara di Mapolsek Tegalrejo, Jumat (1/4/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon Pinsker
Harianjogja.com, JOGJA - Seorang warga Bantul berinisial BM, 51, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mencuri peralatan kantor milik majikannya. Ia mengaku tindakan itu dilakukannya lantaran sakit hati tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap.
"Dulu saya mau diangkat jadi pegawai tetap tapi enggak jadi, malah teman saya yang diangkat jadi pegawai. Makanya saya sakit hati," kata BM di Mapolsek Tegalrejo, Jumat (1/3/2022).
Dia mengaku telah bekerja selama 30 tahun kepada majikannya yakni Sie Bik Ngiok alias Nyonya Hayem. Bosnya merupakan pemilik distributor kembang api yang berada di kawasan Tegalrejo. Ia sehari-hari bertugas sebagai sopir.
Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah menjelaskan, pencurian itu dilakukan BM pada Januari 2022 lalu. Pelapor mengaku mengalami kerugian senilai Rp50 juta akibat aksi tersangka. Adapun barang yang dicurinya yakni berupa alat peluncur kembang api dan sejumlah kabel.
Baca juga: Kamar Siskaeee Mendadak Digeledah Petugas Lapas. Ada Apa?
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa dia sudah mengambil barang tanpa seizin pemiliknya. Kebetulan dia mantan karyawan korban," ujarnya.
Kapolsek menambahkan, peralatan kembang api yang dicuri itu tidak dijual oleh tersangka melainkan disewakan. Sementara untuk kabel, tersangka menjualnya di sejumlah platform media sosial.
"Kabelnya dijual melalui media sosial. Untuk alat peluncur kembang api, karena dia tahu teknis penggunaan maka disewakan yang membutuhkan," terang dia.
Tersangka ditangkap di kediamannya di area Kasihan, Bantul tidak sampai 24 jam setelah laporan korban masuk. "Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 363 subsider 362 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
Volvo EX90 resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp2,5 miliar. SUV listrik premium ini punya jarak tempuh hingga 600 km.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance