Karang Taruna Goes to School Ajak Siswa SRMA 19 Siapkan Masa Depan
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Sejumlah peralatan peluncur kembang api yang dicuri oleh tersangka BM ditunjukkan dalam sesi gelar perkara di Mapolsek Tegalrejo, Jumat (1/4/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon Pinsker
Harianjogja.com, JOGJA - Seorang warga Bantul berinisial BM, 51, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mencuri peralatan kantor milik majikannya. Ia mengaku tindakan itu dilakukannya lantaran sakit hati tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap.
"Dulu saya mau diangkat jadi pegawai tetap tapi enggak jadi, malah teman saya yang diangkat jadi pegawai. Makanya saya sakit hati," kata BM di Mapolsek Tegalrejo, Jumat (1/3/2022).
Dia mengaku telah bekerja selama 30 tahun kepada majikannya yakni Sie Bik Ngiok alias Nyonya Hayem. Bosnya merupakan pemilik distributor kembang api yang berada di kawasan Tegalrejo. Ia sehari-hari bertugas sebagai sopir.
Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah menjelaskan, pencurian itu dilakukan BM pada Januari 2022 lalu. Pelapor mengaku mengalami kerugian senilai Rp50 juta akibat aksi tersangka. Adapun barang yang dicurinya yakni berupa alat peluncur kembang api dan sejumlah kabel.
Baca juga: Kamar Siskaeee Mendadak Digeledah Petugas Lapas. Ada Apa?
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa dia sudah mengambil barang tanpa seizin pemiliknya. Kebetulan dia mantan karyawan korban," ujarnya.
Kapolsek menambahkan, peralatan kembang api yang dicuri itu tidak dijual oleh tersangka melainkan disewakan. Sementara untuk kabel, tersangka menjualnya di sejumlah platform media sosial.
"Kabelnya dijual melalui media sosial. Untuk alat peluncur kembang api, karena dia tahu teknis penggunaan maka disewakan yang membutuhkan," terang dia.
Tersangka ditangkap di kediamannya di area Kasihan, Bantul tidak sampai 24 jam setelah laporan korban masuk. "Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 363 subsider 362 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Cek mobil listrik di bawah Rp200 juta dan jarak tempuhnya. Ada Aira ev, BYD Atto 1, dan Seres E1 hingga 301 km.
Pemkot Jogja mendorong Gerakan Masyarakat Mencintai Pasar (Gemati) untuk menghidupkan kembali aktivitas pasar rakyat sekaligus memperluas transaksi digital
Bea Cukai Soetta menggagalkan penyelundupan 5,226 kg etomidate oleh lima WN Malaysia yang disembunyikan di sol sepatu.
Influenza A belum ditemukan di Bantul hingga 1 Oktober. Dinkes mengingatkan warga memperkuat PHBS dan menjaga daya tahan tubuh.
Arie Sujito menilai reshuffle kabinet Prabowo harus menjawab problem dan harapan publik, bukan justru memunculkan teka-teki baru.