3 Bangunan Bersejarah di Jalan Malioboro Ini Tak Masuk Atribut Sumbu Filosofis
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Balai Pengelolaan Kawasan Sumbu Filosofis (BPKSF) sedang mempersiapkan pengajuan sumbu filosofis ke UNESCO untuk menjadi warisan budaya dunia. Ada sejumlah bangunan cagar budaya yang masuk dalam atribut penanda. Namun ada tiga bangunan cagar budaya yang tidak masuk sebagai atribut sumbu filosofis.
Ada pun tiga bangunan tersebut antara lain Gedung DPRD DIY dalam hal ini ruang rapat paripurna lantai satu, kemudian Museum Benteng Vredeburg dan Istana Kepresiden. Sedangkan penanda sumbu filosofi yang berada di Jalan Malioboro di antaranya Kompleks Kepatihan, Pasar Beringharjo, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo.
Advertisement
Kepala Balai Pengelolaan Kawasan Sumbu Filosofis Dwi Agung Hernanto menjelaskan saat ini jawatannya gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait atribut penanda sumbu filosofis Kota Jogja. Konsep atribut itu sejalan dengan konsep sangkan paraning dumadi dalam merencanakan tata kota karya Sri Sultan Hamengkubuwono I.
BACA JUGA: Tutup! Sejak 27 Maret TPST Pisyungan Sudah Tidak Bisa Lagi Menampung Sampah
“Atribut penanda sumbu filosofi itu yang ada kaitannya dengan konsep sangkan paraning dumadi karya Hamengkubuwono I. Misal Tugu pal putih, Jalan Marga utama, ada Kepatihan, Pasar Beringharjo, Jalan Marga Utomo, Kraton, Masjid Gede, Alun-Alun,” katanya, Jumat (1/4/2022).
Sehingga tidak semua bangunan cagar budaya yang berada di sepanjang kawasan sumbu filosofi tersebut menjadi atribut utama. Seperti Gedung Rapat Paripurna DPRD DIY, berdasarkan berbagai sumber, gedung ini dahulu dibangun oleh Belanda yang dikenal dengan istilah Marlborough. Kemudian Museum Benteng Vredeburg yang juga dibangun Belanda sebagai markas prajurit. Serta Gedung Agung Kantor Istana Kepresidenan yang dahulunya merupakan kantor residen Belanda.
“Dewan Istana Kepresiden dan Vredeburg itu tidak termasuk, karena dahulu itu kan pusatnya Belanda. Waktu itu dibangun Belanda berusaha untuk mengendalikan, itu di kantor Residen,” katanya.
Ketiga bangunan itu tidak masuk sebagai atribut penanda sumbu filosofi karena tidak masuk dalam konsep sangkan paraning dumadi karya HB I. Sehingga dari sisi konsep bangunan tersebut tidak sejalan dengan atribut penanda sumbu filosofi. Berbeda dengan atribut penanda yang secara konsep sudah memiliki makna.
“Antara konsep sangkan paraning dumadi dengan atribut-atribut tadi itu menyambung. Misalnya di jalan itu ada pohon tertentu, iu ada maksudnya juga. Itu ada nasehat biar pada ingat. Kalau yang gedung DPRD, berarti tidak ada hubungannya dengan konsep sangkan paraning dumadi di penataan kotanya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
Advertisement
Advertisement