Advertisement

Soal Polemik Apartemen Royal Kedaton, Ini Kata Lurah Pringgokusuman

Yosef Leon
Minggu, 05 Juni 2022 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Soal Polemik Apartemen Royal Kedaton, Ini Kata Lurah Pringgokusuman Pengendara melintas di lokasi apartemen Royal Kedaton yang menjerat Haryadi Suyuti terkait dengan penerbitan IMB, Jumat (3/6/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton di Kemetiran Lor, Gedongtengen. 

Lurah Pringgokusuman, Eni Purwati mengungkapkan, sepengetahuannya warga yang berbatasan langsung dengan pembangunan apartemen itu mayoritas telah setuju. Saat izin sampai ke kelurahan, formulir juga telah ditandatangani oleh pengurus RT dan RW setempat. 

Advertisement

"Semua sudah tanda tangan sampai RT RW dan kami hanya sebatas mengetahui soal lokasi. Kalau di bawah ada polemik kami tidak tahu," ungkapnya, Jumat (3/6/2022).

BACA JUGA: Ini Kesaksian Warga soal Pembangunan Apartemen Royal Kedaton yang Menjerat Haryadi Suyuti

Adapun menurut dia, sosialisasi kepada warga soal rencana pembangunan dilakukan sebanyak dua kali. Perusahaan hanya menginformasikan mengenai rencana pembangunan dan lain sebagainya.

Sementara sebelum itu, beberapa poin yang diminta warga kepada perusahaan sanggup diterima. "Tentu dampaknya ada, warga saat itu minta kejelasan soal suplai air, peluang kerja dan pelibatan kerja saat apartemen operasional. Perusahaan menyanggupi," kata Eni.

Sebelumnya, warga Kampung Kemetiran Lor, Gedongtengen yang juga mantan Ketua RT 46/ RW 3, Suwasi Adi, 52, menjelaskan sosialisasi pembangunan apartemen tersebut dilakukan sejak enam sampai tujuh bulan lalu. Ia mengklaim bahwa tidak semua warga setempat yang dilibatkan dalam sosialisasi tersebut.

Bahkan pihak perusahaan diklaimnya terkesan main belakang. "Kalau warga sebenarnya setuju, apapun untuk kemajuan setuju, tetapi yang tidak disetujui warga kenapa dari warga setempat tidak diikut sertakan dalam sosialisasi. Penandatanganan sosialisasi seharusnya warga ditanya apakah ada masukan lagi, tapi mereka langsung hantam tanda tangan," ujarnya, Jumat (3/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah

Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah

News
| Rabu, 08 April 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Wisata
| Rabu, 08 April 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement