Advertisement

Terlilit Utang, Warga di Sleman Gadaikan Lima Mobil Sewaan Sekaligus

Lugas Subarkah
Jum'at, 10 Juni 2022 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Terlilit Utang, Warga di Sleman Gadaikan Lima Mobil Sewaan Sekaligus Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti berupa mobil sewaan yang digadaikan pelaku, di Polsek Sleman, Jumat (10/6/2022)-Harian Jogja - Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Kasus penggelapan kendaraan sewaan untuk digadaikan kembali terjadi di Sleman. Tak tanggung-tanggung, seorang perempuan berinisial RW, 32, melarikan total sebanyak lima unit mobil dari satu tempat persewaan mobil.

Kapolsek Sleman, Kompol Supardi, menjelaskan pelaku adalah warga Temanggung, Jawa Tengah, yang mengekos di Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik. “Modus operandi pelaku menyewa lima mobil bervariasi. Setiap bulannya ada yang Rp5 juta sampai Rp7 juta,” ujarnya, Jumat (10/6/2022).

Advertisement

Kelima mobil tersebut disewa RW dari satu tempat rental mobil yang sama di wilayah Kasihan, Bantul. Kelima mobil ini meliputi Toyota Inova warna silver, pick up Daihatsu Grand MaX warna putih, Mazda 2 warna merah, serta dua Daihatsu Ayla warna putih dan hitam.

Pelaku menyewa mobil-mobil ini dengan alasan untuk keperluan pribadi dan bisnis, dengan durasi sewa bulanan. Pada bulan-bulan awal pembayaran selalu lancar. Namun hingga pada 1 Juni lalu, ketika korban berusaha menghubungi RW untuk pembayaran sewa mobil, nomor teleponnya tidak aktif.

Setelah mendapat laporan atas kejadian ini, polisi berhasil menangkap RW di kosnya, di jalan Gito-Gati, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah menggadaikan kelima mobil itu di wilayah Temanggung dan Wonosobo, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ternyata Ini yang Membuat Jasad Eril Utuh Meski 14 Hari Tenggelam

RW menggadaikan mobil-mobil tersebut dengan nominal Rp30-Rp35 juta, yang kemudian digunakan untuk membayar utang. “Total kerugian rata-rata ada yang Rp120 juta, Rp80 juta. Hampir Rp1 miliar kurang lebih. Ancaman hukuman empat tahun, dengan pasal 372 KUHP,” ujarnya.

Pemilik rental mobil, Sutrisno, mengatakan lima unit mobil tersebut sudah semua yang disewa RW, sehingga sekarang sudah kembali semua. “Ada yang punya saya, ada yang investoran, titipan. Tapi ngerentalnya ke saya semua,” katanya.

RW menurutnya sudah sering menyewa mobil di tempatnya dan sebelumnya selalu lancar pembayarannya. Adapun kelima mobil tersebut disewa dalam waktu yang berbeda-beda, ada yang sudah lima bulan, ada yang baru satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement