Advertisement
Baru Tengah Tahun, Sudah 10 Anak di Jogja Disidang karena Terjerat Kriminalitas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada tengah tahun ini telah menangani sepuluh perkara pidana anak. Sebanyak delapan perkara terkait klithih dan dua lainnya terkait narkotika. Asas perlindungan anak berhadapan dengan hukum diutamakan.
Untuk kasus klithih dakwaan yang diberikan adalah tindak pidana senjata api atau benda tajam sebanyak enam perkara dan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan luka berat, dan meninggal dunia sebanyak dua perkara. Sementara dua perkara narkotika didakwa dengan kepemilikan narkotika.
Kepala Humas PN Jogja Hery Kurniawan menyebut pedoman persidangan pidana anak berbeda dengan persidangan pidana lainya. Perbedaan tersebut, kata Hery, penggunaan hakim tunggal, suasana persidangan dibuat senyaman mungkin dengan tertutup, dan pelibatan lembaga-lembaga perlindungan anak lain. “Kami biasanya bekerjasama dengan DInas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk ikut menjamin hak-hak anak,” jelasnya, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA: Suap Izin Apartemen Jogja, KPK Segel Ruang Kerja Haryadi Suyuti
Hery menyebut Undang-undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai acuan utamanya untuk mengadili pidana yang dilakukan anak-anak. “Secara umum karena tindak pidana dilakukan seseorang saat usia anak tantu harus memperhitungkan hal tersebut, karena usia anak secara hukum belum bisa sepenuhnya mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujarnya.
Namun bukan berarti tidak ada keadilan dan hukuman, lanjut Hery, bagi pelaku pidana anak. “Kami tetap akan memberikan hukuman sesuai aturan yang ada,” katanya. Paling lama hukuman pidana yang pernah diputuskan bagi anak adalah empat tahun penjara.
“Meskipun dipidana penjara hak-hak dasar mereka sebagai anak tetap diberikan, misalnya dengan memberikan akses pendidikan khusus saat di Lapas,” kata Hery. Maka dari itu penting, lanjut Hery, untuk menggandeng lembaga-lembaga penjamin hak-hak anak.
Hery menyebut jika ada jalan keluar perdamaiaan pada perkara pidana anak maka putusan dilakukan dengan mengembalikan anak ke walinya. “Atau paling ringan hukumannya kami kasih kerja sosial dengan kerjasama dengan lembaga khusus, misalnya paling banyak pondok pesantren,” tandasnya.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Kena Covid, Korea Utara Salahkan Balon Udara dari Korea Selatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kode QR untuk Beli BBM Bersubsidi Juga Akan Diterapkan di SPBU Sleman
- Nawu Sendang, Cara Warga Payungan Ungkapkan Syukur Sekaligus Bersihkan Pikiran
- Musim Liburan, Antrean Panjang Terjadi di Sejumlah Jalan di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com 2 Juli 2022
- Jogja Macet, Wisatawan Diimbau Tak Bawa Kendaraan Masuk ke Malioboro
Advertisement
Advertisement
Advertisement