Advertisement

Terlalu Dekat dengan Pasar Tradisional, Toko Modern di Sleman Disegel Satpol PP

Newswire
Jum'at, 17 Juni 2022 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Terlalu Dekat dengan Pasar Tradisional, Toko Modern di Sleman Disegel Satpol PP Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bersama tim gabungan menutup dan menyegel sebuah toko ritel modern di Tamanmartani, Kalasan karena melanggar ketentuan dalam peraturan daerah (perda), Jumat (17/6/2022).

Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman menutup tempat usaha yang sudah melanggar perda tersebut.

Advertisement

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional.

"Jadi kalau kita berjalan (dari toko tersebut) ini mungkin sekitar 30 meter akan menemui pasar tradisional sehingga inilah yang kita tertibkan," katanya.

BACA JUGA: Media Malaysia Soroti Langkah Shin Tae-yong Yang Tak Ambil Istirahat

Ia mengatakan bahwa Satpol PP Sleman telah memberikan surat peringatan tujuh hari sebelumnya.

"Bahkan sebelum diberikan surat peringatan sudah dilakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut," katanya.

Shavitri mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada karena perda dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.

"Jadi harapan kami, silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada," katanya.

Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Sleman Kurnia Astuti mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakukan dalam rangka penataan toko swalayan/minimarket.

Ia menyebutkan bahwa total masih ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan.

"Ini baru satu, nanti ada beberapa toko yang akan kami tindak karena melanggar perda," katanya.

Ia berharap kedepannya agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement