Advertisement
Apoteker DIY Diingatkan soal Penggunaan Obat Bertanda Merah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—BBPOM DIY mengingatkan para apoteker menerapkan standar kefarmasian dalam layanan klinik, termasuk penggunaan obat dengan dot merah tanpa resep dokter.
Hal itu disampaikan dalam seminar hibrid bertajuk Kupas Tuntas Peraturan Terbaru BPOM dan Perpajakan di Klinik serta Apotik yang dihelat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Senin (20/6/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Apa Kabar Proyek TPST Transisi Piyungan? Ini Progres dan Target Pembangunannya
Kepala BBPOM DIY Trikoranti Mustikawati menyatakan standar pelayanan kefarmasian merupakan pedoman utama bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks ini, tenaga farmasi bertanggung jawab langsung kepada pasien, terutama berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
“Saya kira tidak ada satu pun niat dari seorang apoteker untuk mencelakai atau mengambil keuntungan dari pasiennya,” katanya dalam seminar yang digelar Pengurus Cabang IAI Sleman itu.
Ia berharap apoteker dapat memahami peraturan standar pelayanan kefarmasian di apotek dan klinik. Apoteker dan pejabat yang berwenang bisa saling berkomunikasi dan menyepakati ketetapan bersama demi peningkatan pelayanan kefarmasian. Salah satunya terkait penggunaan obat dengan dot merah yang harus menggunakan resep dokter.
“Karena yang sering kali terjadi ialah apa yang kami lakukan menyalahi peraturan yang dimaksudkan oleh pejabat yang berwenang. Misal, ada temuan penjualan obat prekursor dengan dot merah tanpa resep dokter oleh BBPOM,” ujarnya.
Selain layanan obat, apoteker yang menyelenggarakan jual beli obat di apotek juga diingat mengenai pajak. Apoteker selain memiliki NPWP, juga memiliki SIA (surat izin apotek) yang menunjukkan tempat mereka berpraktek. Selain transaksi jasa, apotek juga menjadi tempat transaksi jual beli. Adapun jual beli obat dan alat kesehatan yang legal selalu diikuti dengan pajak. Pemerintah memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela.
BACA JUGA: Hebat, 5 Mahasiswa UMY Ini Raih Gelar Sarjana dari Asia University
“Apoteker diharapkan memahami pelaporan harta sukarela dan perubahan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak yang salah satunya mengamanatkan kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen,” kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sri Widiyanto.
Seminar Online Series (SOS) ini merupakan media edukasi untuk apoteker yang diinisiasi oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sleman. Adapun peserta yang terlibat sedikitnya 1.100 orang yang berasal dari DIY dan berbagai kota di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement