Advertisement

Promo November

Ingat Cinta Segitiga Berujung Tewasnya Warga Kulonprogo? Polisi Gelar Reka Ulang

Catur Dwi Janati
Kamis, 23 Juni 2022 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Ingat Cinta Segitiga Berujung Tewasnya Warga Kulonprogo? Polisi Gelar Reka Ulang Salah satu adegan dalam reka ulang kasus tragedi cinta segitiga di Dusun Tangkisan, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulonprogo, Kamis (23/6/2022). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Rekonstruksi kejadian penganiayaan yang menyebabkan Ngatiman, 35, warga Tangkisan II, Hargomulyo, Kokap meninggal dunia pada Mei lalu kembali digelar di sekitar rumah korban. Diketahui, korban yang biasa disapa Proyo itu meninggal dunia setelah sebelumnya sempat berkelahi dengan selingkuhan istrinya yakni SR, 45.

Tragedi cinta segitiga itu terjadi pada 4 Mei 2022. Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi sempat membongkar makam korban di TPU Ngede, Dusun Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap untuk keperluan autopsi pada 12 Mei 2022. Proses pembongkaran melibatkan warga setempat dan disaksikan oleh keluarga korban.

Advertisement

BACA JUGA: Kulonprogo Terima Penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan

Usai dibongkar, jenazah Proyo diautopsi langsung di tempat. Adapun proses autopsi dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Polda DIY. Total ada 19 personel yang diterjunkan dalam pelaksanaan autopsi tersebut.

"Kali ini, kami mempertajam lagi kejadian-kejadian yang sudah direkonstruksi awal kemarin. Kami kemudian menambahkan lagi kejadian-kejadian itu pada hari ini untuk  mempertajam lagi apa yang dilakukan oleh korban, kemudian apa yang dilakukan oleh si tersangka tersebut," kata Kanit IV Satreskrim Polres Kulonprogo, Ipda Tri Romadhon Astanu, Kamis (23/6/2022) sore. 

Dalam reka ulang yang digelar Kamis tersebut, beberapa adegan antara korban pelaku maupun saksi dipertajam dan semakin detail. Pada rekonstruksi internal sebelumnya, hanya ada 19 adegan yang dieperagakan. Namun pada rekonstruksi kali ini ada 30 adegan yang direka ulang.  

Adegan diawali dengan kedatangan SR ke rumah korban. Selain itu, dari ke-30 adegan tersebut, terlihat salah satu adegan, yakni ketika korban memergoki istrinya tengah berduaan bersama tersangka di belakang rumah. 

Setelah memergoki keduanya, SR dan korban sempat cekcok hingga perkelahian tidak dapat terhindarkan. Saat perkelahian, korban sempat mendapat tendangan dari tersangka hingga jatuh tersungkur. Saat jatuh kepala korban membentur pohon kelapa yang ada di belakang rumah.

"Untuk keterangannya tidak ada yang berubah tapi ada adegan-adegan yang ditambahkan. Untuk pasal yang kita sangkakan sendiri masih tetap sama, Pasal 351 Ayat 3," tegas Adhon, sapaan akrab Ipda Tri Romadhon Astanu. 

Dari hasil visum yang sudah keluar, Adhon menjelaskan kesimpulannya tetap sama yakni adanya resapan darah di bagian kepala. Hal itu terjadi karena adanya benturan kepala ke benda tumpul.

"Hal itu juga diakui tersangka, memang mendorong, kemudian kepala [korban] membentur ke pohon kelapa yang menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya.

Selama proses penyelidikan sampai proses penyidikan, Adhon menyebut bila tersangka berlaku kooperatif sehingga perjalanan proses penyidikan dapat berjalan lancar. Di sisi lain, Adhon juga menambahkan bila hingga saat ini status istri korban masih ditetapkan sebagai saksi.

Senada, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kulonprogo, Martin Eko Priyanto juga menerangkan bahwa tidak ada keterangan yang berbeda dari reka adegan sebelumnya. Namun ada penambahan-penambahan yang lebih detail terkait adegan saat kejadian diperagakan dalam rekonstruksi kali ini.

Penasihat hukum tersangka, Tamyus Rochman menerangkan bila dari hasil rekonstruksi, apa yang dilakukan kliennya sama dengan keterangan yang diberikan ke pihak kepolisian.

"Tadi juga bisa dilihat bahwa korban terpeleset dua kali dan ketika ditinggalkan oleh tersangka. Si korban masih berjalan sampai beberapa meter, itu membuktikan ketika klien kami ini meninggalkan korban, posisi [korban] masih hidup," ujarnya.

"Ini nanti kan kami buktikan di persidangan, temasuk hasil rekonstruksi dan juga hasil dari otopsi. Apakah meninggalnya korban akibat dari pelaku atau akibat dari yang lain," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu

News
| Minggu, 24 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement