Advertisement
Serikat Buruh di Jogja Diverikasi Pemkot, untuk Apa?
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja memverifikasi sejumlah serikat buruh yang ada di wilayah Jogja, Selasa (5/7/2022). Hal ini dilakukan untuk memperoleh penyahihan data keanggotaan serikat pekerja.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja, Maryustion Tonang mengatakan, jumlah serikat buruh yang terdaftar ada sebanyak 160 di wilayah itu. Hanya saja karena pandemi Covid-19 banyak organisasi yang tak lagi aktif sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang. "Serikat buruh yang masih aktif dan memenuhi syarat hanya tinggal sejumlah 125," ujarnya, Selasa.
Advertisement
BACA JUGA: Viral Wisatawan Makan di Angkringan Jogja Dipukul Pengamen, Ini Langkah Pemkot
Selain itu, verifikasi tahun ini juga bertujuan untuk memilih keterwakilan unsur dari serikat buruh yang akan duduk di kelembagaan Hubungan Industrial.
Tion mengungkapkan keterwakilan unsur pekerja dalam kelembagaan hubungan Industrial yang diwakili oleh serikat pekerja mempunyai fungsi yang strategis untuk mewakili kepentingan seluruh pekerja. "Proporsi keterwakilan tersebut ditentukan berdasarkan jumlah keanggotaan serikat pekerja," imbuhnya.
Untuk menentukan serikat buruh dengan jumlah keanggotaan terbanyak perlu tersedia data keanggotaan serikat buruh yang lengkap dan akurat.
Tion menjelaskan kelembagaan hubungan industrial yang ada di Kota Jogja adalah Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Deteksi Dini Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Pertama di Jogja, Pelaku Begal Payudara di Titik Nol Dijerat UU TPKS
Sekda Kota Jogja, Aman Yuriadijaya menyebutkan bahwa Pemkot Jogja terus berkomitmen dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
"Untuk mencapai hubungan kerja yang sehat dan harmonis dibutuhkan adanya pemahaman mengenai posisi, hak dan kewajiban baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja," katanya.
Aman mengungkapkan perusahaan harus mampu mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan dalam konteks pelaksanaan tugas di tempat kerja, memberikan upah yang sesuai, serta mendukung terciptanya work-life balance bagi pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Inilah Negara Paling Awal dan Paling Akhir Rayakan Tahun Baru 2026
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Perpustakaan Daerah Kulonprogo Naik Dua Kali Lipat
- Libur Nataru, Volume Sampah Kulonprogo Naik hingga 10 Persen
- Libur Nataru 2025, Simpang Tempel Jadi Pintu Masuk Tersibuk ke DIY
- Pantai Glagah Ramai saat Nataru, Pelaku Usaha Kuliner Nikmati Kenaikan
- Libur Tahun Baru 2026, Petugas TPR Wisata Bantul Ditambah 3 Kali Lipat
Advertisement
Advertisement



