BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Ilustrasi kebakaran./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang warga Kasihan, Bantul, membakar rumah kakak kandungnya karena masalah warisan.
Polsek Kasihan menangkap warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, berinisial JS, 39. JS ditangkap karena membakar rumah kakak kandungnya di Dusun Glondong, Kalurahan Tirtnirmolo, Kapanewon Kasihan.
BACA JUGA: Sudah Selesai, Kapan Jembatan Kretek II di JJLS Bantul Bisa Dilewati Masyarakat?
Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo mengatakan pembakaran rumah tersebut terjadi pada Rabu (13/7/2022) sore, sekitar pukul 18.00 WIB. “Pelaku JS adalah adik kadung dari AW, 45, yakni pemilik rumah yang dibakar,” kata Satrio saat dihubungi Kamis (14/7).
Kapolsek mengatakan saat itu JS mendatangi rumah AW kemudian membakar seprei yang ada di kamar depan dan kamar belakang rumah milik korban. Api terus membesar hingga membakar rumah keseluruhan. Bahkan kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp200 juta.
Api dipadamkan oleh warga dan petugas gabungan dari Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul, polisi, dan juga TNI. Satrio mengaku masih mendalami motif dari JS yang nekat membakar rumah kakaknya tersebut.
Namun dugaan sementara karena persoalan keluarga.
BACA JUGA: JJLS Ditarget Rampung Medio 2024, Ini Tantangan yang Harus Dihadapi Pemerintah
“Sebelumnya antara JS dan AW ada selisih paham soal warisan. Karena memendam rasa emosi, kemudian pelaku JS nekat membakar seprei yang ada di kamar depan dan kamar belakang, kemudian api membesar dan membakar rumah tersebut,” ujar Satrio.
Akibat perbuatannya, JS dijerat Pasal 187 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
Prabowo meninjau karhutla Kubu Raya dan meminta penanganan dipercepat serta pelanggaran hukum ditindak tegas sesuai ketentuan.
Penelitian University of Sydney menemukan bahwa berhenti sejenak sebelum bereaksi dapat membantu mengelola emosi dan mencegah keputusan impulsif.
Cara cek NIK KTP dipakai untuk pinjol melalui SLIK OJK secara online dan offline. Ketahui langkah-langkahnya untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Janice Tjen dan Aldila Sutjiadi berpeluang menciptakan All Indonesian final di WTA 500 Monterrey Open 2026 setelah berada di jalur berbeda.