Advertisement

Promo November

Masalah Warisan, Adik Bakar Rumah Kakak Kandung di Bantul

Ujang Hasanudin
Kamis, 14 Juli 2022 - 19:47 WIB
Budi Cahyana
Masalah Warisan, Adik Bakar Rumah Kakak Kandung di Bantul Ilustrasi kebakaran. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Seorang warga Kasihan, Bantul, membakar rumah kakak kandungnya karena masalah warisan.

Polsek Kasihan menangkap warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, berinisial JS, 39. JS ditangkap karena membakar rumah kakak kandungnya di Dusun Glondong, Kalurahan Tirtnirmolo, Kapanewon Kasihan.

Advertisement

BACA JUGA: Sudah Selesai, Kapan Jembatan Kretek II di JJLS Bantul Bisa Dilewati Masyarakat?

Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo mengatakan pembakaran rumah tersebut terjadi pada Rabu (13/7/2022) sore, sekitar pukul 18.00 WIB.  “Pelaku JS adalah adik kadung dari AW, 45, yakni pemilik rumah yang dibakar,” kata Satrio saat dihubungi Kamis (14/7).

Kapolsek mengatakan saat itu JS mendatangi rumah AW kemudian membakar seprei yang ada di kamar depan dan kamar belakang rumah milik korban. Api terus membesar hingga membakar rumah keseluruhan. Bahkan kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp200 juta.

Api dipadamkan oleh warga dan petugas gabungan dari Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul, polisi, dan juga TNI. Satrio mengaku masih mendalami motif dari JS yang nekat membakar rumah kakaknya tersebut.

Namun dugaan sementara karena persoalan keluarga. 

BACA JUGA: JJLS Ditarget Rampung Medio 2024, Ini Tantangan yang Harus Dihadapi Pemerintah

“Sebelumnya antara JS dan AW ada selisih paham soal warisan. Karena memendam rasa emosi, kemudian pelaku JS nekat membakar seprei yang ada di kamar depan dan kamar belakang, kemudian api membesar dan membakar rumah tersebut,” ujar Satrio.

Akibat perbuatannya, JS dijerat Pasal 187 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement