HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
HIPMI Syariah DIY dan BWI DIY menggelar audiensi untuk memperkuat kolaborasi dan literasi wakaf produktif dengan melibatkan peran anak muda.
Ilustrasi kebakaran./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang warga Kasihan, Bantul, membakar rumah kakak kandungnya karena masalah warisan.
Polsek Kasihan menangkap warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, berinisial JS, 39. JS ditangkap karena membakar rumah kakak kandungnya di Dusun Glondong, Kalurahan Tirtnirmolo, Kapanewon Kasihan.
BACA JUGA: Sudah Selesai, Kapan Jembatan Kretek II di JJLS Bantul Bisa Dilewati Masyarakat?
Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo mengatakan pembakaran rumah tersebut terjadi pada Rabu (13/7/2022) sore, sekitar pukul 18.00 WIB. “Pelaku JS adalah adik kadung dari AW, 45, yakni pemilik rumah yang dibakar,” kata Satrio saat dihubungi Kamis (14/7).
Kapolsek mengatakan saat itu JS mendatangi rumah AW kemudian membakar seprei yang ada di kamar depan dan kamar belakang rumah milik korban. Api terus membesar hingga membakar rumah keseluruhan. Bahkan kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp200 juta.
Api dipadamkan oleh warga dan petugas gabungan dari Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul, polisi, dan juga TNI. Satrio mengaku masih mendalami motif dari JS yang nekat membakar rumah kakaknya tersebut.
Namun dugaan sementara karena persoalan keluarga.
BACA JUGA: JJLS Ditarget Rampung Medio 2024, Ini Tantangan yang Harus Dihadapi Pemerintah
“Sebelumnya antara JS dan AW ada selisih paham soal warisan. Karena memendam rasa emosi, kemudian pelaku JS nekat membakar seprei yang ada di kamar depan dan kamar belakang, kemudian api membesar dan membakar rumah tersebut,” ujar Satrio.
Akibat perbuatannya, JS dijerat Pasal 187 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
HIPMI Syariah DIY dan BWI DIY menggelar audiensi untuk memperkuat kolaborasi dan literasi wakaf produktif dengan melibatkan peran anak muda.
Penelitian University of Ottawa ungkap serangan jantung dapat memicu gangguan otak dan meningkatkan risiko depresi.
Arsenal siap angkat trofi Liga Inggris di laga kontra Crystal Palace malam ini. Mikel Arteta langsung fokus bidik gelar ganda jelang final UCL.
Hyundai recall 421 ribu mobil di AS akibat risiko rem mendadak dari error software kamera depan pada model 2025–2026.
iPhone 17 pimpin pasar global Q1 2026, Apple kuasai 3 besar, Samsung dan Xiaomi bertahan di segmen entry level.
Polres Kulonprogo petakan 30 geng pelajar untuk cegah kejahatan jalanan. Simak langkah preventif Pemkab dan kepolisian di sini.