Mekanisme Sanksi Skuter Listrik Segera Ditetapkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) berkaitan dengan larangan pengoperasionalan skuter listrik di kawasan Malioboro.
Aturan baru itu nantinya akan menjadi pelengkap Surat Edaran (SE) Gubernur No.557/4671/2022 yang berisi larangan operasional skuter, otopet listrik, dan kendaraan sejenis lainnya di sepanjang Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Margo Mulyo.
Advertisement
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Sumadi menyampaikan saat ini pihaknya tengah mengebut penerbitan Perwal larangan operasional skuter listrik di kawasan Malioboro. Upaya sekaligus dalam rangka untuk mendukung proses penilaian kawasan sumbu filosofi sebagai warisan budaya dunia oleh Unesco yang direncanakan berlangsung Agustus mendatang.
"Targetnya akhir bulan ini selesai. Bahkan kalau bisa lebih cepat lebih baik. Karena verifikasi dari Unesco kan Agustus, jangan sampai keduluan," kata Sumadi, Minggu (17/7/2022).
BACA JUGA: Pemural Pemalang Kebanjiran Order, Ini Sebabnya
Menurutnya, aspirasi dari sejumlah dinas terkait juga sudah ditampung untuk memperlengkap aturan yang nantinya akan dikeluarkan itu. Hal ini diharapkan dapat menjadi panduan semua pihak dalam beraktivitas dan menikmati suasana Malioboro yang bertumpu pada kenyamanan dan keamanan semua orang.
"Konsep di kawasan Sumbu Filosofi kan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pada semua pengunjung. Kemudian skuter listrik itu di Permenhub juga dilarang beroperasi di jalan raya, makanya akan kami tegaskan lagi lewat Perwal," jelas dia.
Sumadi juga menambahkan bahwa Perwal yang nantinya diterbitkan akan menjadi aturan pelengkap dari SE Gubernur DIY yang telah lebih dulu terbit.
"Aturan ini juga untuk memperkuat SE Gubernur yang dulu sudah dikeluarkan. Tentunya akan saling melengkapi, nanti akan ada juga mekanisme pemberian sanksi," ungkapnya.
Di sisi lain, Sumadi mengklaim bahwa pelarangan aktivitas skuter listrik di kawasan Malioboro tentunya juga akan dibarengi dengan alternatif kawasan yang juga tengah disiapkan dalam operasional kendaraan itu. Jangan sampai aktivitas ekonomi yang timbul dari jasa penyewaan skuter listrik dan selama ini jadi tumpuan masyarakat hilang begitu saja.
"Kami tetap memberikan solusi pada pengelola. Salah satu opsi alternatifnya di Kotabaru. Tetapi itu belum diputuskan, baru akan dibahas lebih detail," ujar Sumadi.
BACA JUGA: Kreatif! Getek Dihias Cantik Sedot Penonton Pawai Alegoris 2022
Ketua Paguyuban Pemilik Penyewaan Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusuma Putra Suryawan berharap agar Pemkot Jogja juga menerbitkan aturan teknis mengenai pengoperasionalan skuter listrik jika kawasan alternatif telah disediakan. Pasalnya, Adi menganggap bahwa masih ada sejumlah oknum penyewaan skuter listrik yang melanggar aturan.
Dengan begitu, diharapkan panduan dalam pengoperasionalan skuter listrik berikut teknis di lapangan bisa jadi pedoman bagi para pengusaha skuter listrik di sepanjang kawasan Sumbu Filosofi.
Di sisi lain, pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu upaya Pemkot Jogja dalam melakukan pembinaan terhadap para pengusaha skuter listrik. Pasalnya, usaha itu masih menjadi tumpuan warga yang masih merasakan dampak pandemi Covid-19.
"Tapi sikap kami tegas apapun Perwal yang akan keluar nanti kami akan menghormati dan mengikuti demi dan kami juga sampai saat ini masih menunggu upaya Pemkot dalam membina para pengusaha jasa skuter listrik," urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement