Advertisement
Banyak Sekolah di Kulonprogo Kekurangan Murid, Regrouping Mendesak
Suasana belajar mengajar di SDN Ngrojo, Kembang, Nanggulan pada Kamis (14/7/2022). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Penggabungan atau regrouping sekolah pada sekolah yang minim murid di Kulonprogo dinilai perlu segera dilakukan. Di sisi lain, pengelolaan bangunan sekolah pasca regrouping juga harus dipikirkan agar aset milik pemerintah tersebut tidak rusak karena terbengkalai.
Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo, Muhtarom Asrori menilai regrouping pada sekolah-sekolah dengan minim murid sebaiknya segera dilakukan. Pasalnya hal ini menyangkut tumbuh kembang siswa di sekolah dengan minim siswa.
Advertisement
"Saya rasa perlu ada komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan sekolah, komite, dan wali murid. Karena juga kadang-kadang tidak mudah ketika regrouping. Kalau saya tidak perlu menunggu tahun ajaran baru. Tapi Dinas Pendidikan harus dengan sekolah, komite dan tokoh masyarakat disana rembukan. Lebih cepat kok saya lebih baik," tegasnya, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA: Kondisi Transmigran Kulonprogo di Sulawesi, Pemkab: Pemasaran Hasil Panen Jadi Kendala
Dari pengamatannya, ada beberapa sekolah, khususnya sekolah negeri yang mengalami kondisi minim murid di Kulonprogo. Oleh karena itu, bila kondisinya sudah minim murid, maka dia mengusulkan sekolah itu segera di-regrouping dengan sekolah lain.
Tak kalah pentingnya, Muhtarom secara tegas mewanti-wanti bila pasca regrouping aset bangunan sekolah yang ditinggalkan harus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai bangunan tersebut terbengkalai hingga pasca regrouping hingga akhirnya rusak bahkan roboh. "Jangan sampai gedung itu kalau tidak cepat-cepat malah nanti rusak," tegasnya.
Untuk pemakaian bangunan SD pasca regrouping, Muhtarom menerangkan perlu dilihat dahulu status kepemilikan tanah tempat berdirinya SD yang di-regrouping. Bila ingin digunakan pemerintah desa atau Kalurahan, maka desa bersurat ke bupati yang isinya izin penggunaan bangunan beserta jenis kegiatannya.
"Desa perlu membuat surat kepada bupati untuk memanfaatkan istilahnya dipakai, gedung itu dipakai. Jadi nanti ketika sudah membuat surat ke bupati untuk mau minta gedung itu dipakai, lha itu nanti ada nilai tertentu dimusyawarahkan antara bupati dengan legislatif," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Energi AS: Perang Lawan Iran Berakhir dalam Hitungan Pekan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja 15 Maret 2026: Hujan di Hampir Semua Wilayah
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 15 Maret
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
- Mudik Lebaran 2026: Penumpang Terminal Giwangan Jogja Naik 15 Persen
- Hujan Turun di Puncak Merapi, Warga Diminta Waspada Lahar
Advertisement
Advertisement








