Advertisement
Sudah Telantar karena Beasiswa Macet, Mahasiswa Papua di Jogja Malah Diancam

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY memediasi kasus macetnya beasiswa ratusan mahasiswa asal Kabupaten Manokwari, Papua yang diduga menyebabkan telantarnya ratusan mahasiswa tersebut di Jogja.
Ombudsman menggelar mediasi via online antara mahasiswa asal Manokwari di Jogja dengan Pemda setempat, Rabu (20/7/2022).
Advertisement
Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa dan Pelajar (IKMP) Papua melaporkan kasus macetnya penyaluran beasiswa tersebut ke Ombudsman. Belakangan diketahui dari Pemda setempat bawah macetnya beasiswa karena adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Manokwari.
Namun, Ombudsman DIY yang memfasilitasi audiensi menilai Perbup tersebut tidak bisa dijadikan dalih penelantaran beasiswa mahasiswa Papua di Jogja.
“Karena mereka sudah terverifikasi sebagai penerima beasiswa sejak 2020, aturan Perbup baru terbit pada 2021 jadi kewajiban memberikan beasiswa masih berlaku,” jelas Kepala Ombudsman DIY Budhi Masturi, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA: Seksi 3 Tol Jogja-Solo, Tim Masih Tunggu IPL dari Pemda DIY
Budhi menyebut 114 mahasiswa Papua yang mengajukan pelaporan tersebut juga mengalami intimidasi atas laporannya ke Ombudsman. “Mereka masih berhak atas beasiswa itu dan intimidasi yang mereka terima atas pelaporan tersebut tidak bisa dibenarkan, kami akan terus mendampingi mereka,” ujarnya.
Ketua IKMP Papua DPW DIY Irto Mamoribo yang mendapat intimidasi tersebut menjelaskan ada ancaman berupa pelaporan ke rektorat kampusnya. “Intimidasi itu dengan membentak saya lewat telepon dan menanyakan hal macam-macam, dari asal daerah, kuliah dimana, maksudnya akan mempersulit saya,” ungkap Irto, Rabu (20/7/2022).
Irto menanggapi dalih Perbup tersebut tak bisa dibenarkan. “Karena dalam Undang-undang Otonomi Khusus [Otsus] jelas diatur bahwa Pemda berkewajiban memberikan beasiswa pendidikan,” katanya.
Dalam Perbup tersebut, jelas Irto, diwajibkan bagi penerima beasiswa untuk memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). “Dalam Otsus sangat jelas bahwa kewajiban memberikan beasiswa bukan hanya untuk orang Papua tidak mampu tapi semua orang Papua,” ujarnya.
Irto menyebut akan terus memperjuangkan hak-hak mahasiswa Papua tersebut. “Kami selanjutnya akan mendata ulang 114 mahasiswa Papua yang sudah terverifikasi dan mengajukannya kembali, akan kami perjuangkan sampai hak beasiswa dibayarkan lagi,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Bolehkah Vaksin Booster Sekaligus Imunisasi Campak? Begini Kata Dokter Anak
Advertisement

Fakta-Fakta Seputar Tugu Jogja, Sempat Terbengkalai & Pernah Runtuh
Advertisement
Berita Populer
- 2023 Ada 1.111 Tempat Ibadah di DIY yang Terima Bansos
- Kisah Lengkap Bocah 9 Tahun di Jogja Dikabarkan Lolos dari Penculikan Anak
- Pembangunan Sleman Fokus Pada Isu Kemiskinan dan Kesejahteraan
- Asyik! Jaringan Gas Mulai Dipasang di Sleman, Ini Titik Lokasinya
- Dua Tersangka Atap Sekolah Ambruk di Gunungkidul Mulai Disidang
Advertisement
Advertisement