Advertisement
Tersangka Baru, Begini Peran Dandan Jaya Memuluskan Perizinan Apartemen di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran pengusaha Dandan Jaya Kartike (DJK) dalam kasus dugaan korupsi suap perizinan apartemen di Jogja.
Seperti diketahui, KPK pada Jumat (22/7/2022) telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti tersebut. Dandan Jaya Kartika ditetapkan sebagai tersangka yang kelima, setelah sebelumnya sebanyak empat orang telah lebih dulu jadi tersangka.
Advertisement
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Tersangka DJK [Dandan Jaya Kartika] selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (22/7/2022).
BACA JUGA: Sewakan Tanah Kas Desa Tanpa Seizin Sultan, Dukuh di Sleman Dijerat Dugaan Korupsi
KPK juga membeberkan konstruksi perkara serta peran Dandan Jaya Kartika dalam kasus suap perizinan aparetemen Royal Kedhaton Jogja tersebut.
Bermula pada 2019, Dandan Jaya Kartika selaku Dirut PT Java Orient Property (anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk), bersama-sama dengan Oon Nusihono (selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk) mengajukan permohonan izin
mendirikan bangunan (IMB) ke Pemkot Jogja.
Perizinan ini mengatasnamakan PT Java Orient Property untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja.
Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021. "Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON [Oon Nusihono] dan DJK [Dandan Jaya Kartika] diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS [Haryadi Suyuti] yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022," beber Ali Fikri.
Sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi Suyuti untuk “mengawal” permohonan IMB tersebut, diduga Oon Nusihono bersama Dandan Jaya Kartika kemudian memberikan beberapa barang mewah ke Haryadi Suyuti.
Diantaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta. Haryadi Syutui kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut.
"Walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai diantaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan," kata dia.
Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika selalu memberikan sejumlah
uang untuk Haryadi Suyuti baik secara langsung maupun melalui perantaraan.
"Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS [Haryadi Suyuti] dkk, ON [Oon Nusihono] dan DJK [Dandan Jaya Kartika] diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag," lanujutnya.
Dandan Jaya Kartika disangkakan sebagai pihak Pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jalan-jalan ke Lokasi Wisata di Jogja Naik Trans Jogja Saja, Cek Tarif dan Jalurnya di Sini
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement