Jalan Jogja-Solo di Bogem Prambanan Alami Penyempitan Hari Ini
Pengaspalan Jalan Janti-Prambanan berlangsung Senin 3 Agustus 2026 pukul 08.00-12.00 WIB. Pengendara diminta waspadai penyempitan jalur.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X/Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan sekolah umum negeri tidak boleh memaksa siswi, termasuk siswi muslim, memakai jilbab.
Sultan mengatakan aturan penggunaan seragam sekolah sudah tertera jelas dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud). Sultan meminta sekolah berpegang pada aturan yang sudah ada untuk mencegah pemaksaan menggunakan jilbab seperti di SMAN 1 Banguntapan Bantul.
BACA JUGA: 3 Kecamatan di Bantul Ini Alami Hari Tanpa Hujan Lebih Lama, Sampai 2 Bulan
Sultan menjelaskan tidak perlu ada baru terkait seragam karena sudah ada Permendikbud No 45/2014. Permendikbud ini menyatakan sekolah tidak boleh melarang peserta didik mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan. Sebaliknya, sekolah juga tidka boleh memaksakan siswa memakai seragam dengan model agama tertentu.
"Aturan itu sudah ada, aturannya jangan dilanggar menurut penafsiran sendiri. Sudah jelas sudah ada. Itu karena kepentingan sendiri saja, sehingga melakukan hal yang tidak pas," kata Sultan seusai Rapat Paripurna di DPRD DIY, Jumat (5/8/2022) sore.
HB X menyatakan pemerintah daerah memiliki wewenang sendiri untuk memberikan sanksi. Akan tetapi sanksi harus berdasarkan hasil tim investigasi.
Sultan mengatakan hingga saat ini kasus pemaksaan tersebut hanya terjadi di satu sekolah dalam hal ini SMAN 1 Banguntapan.
Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini menegaskan pengunaan jilbab tidak bisa dipaksakan di sekolah negeri meskipun menggunakan alasan nasehat. "Biar pun sesama orang muslim tetapi jangan dipaksa, itu enggak boleh," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengaspalan Jalan Janti-Prambanan berlangsung Senin 3 Agustus 2026 pukul 08.00-12.00 WIB. Pengendara diminta waspadai penyempitan jalur.
Selomartani mulai mengembangkan pertanian cerdas berbasis IoT melalui CSR AAMAI 2026 untuk memperkuat ketahanan pangan dan produktivitas petani.
DPRD DIY menyoroti alih fungsi lahan pertanian 150-200 hektare per tahun dan meminta RPPLH 2026-2056 menjadi dasar pembangunan berkelanjutan.
PDI Perjuangan Sleman menggelar sarasehan Kudatuli untuk memperkuat militansi kader, menjaga soliditas partai, dan menyerap aspirasi senior.
Sebanyak 4.278 anak di Sleman tercatat tidak sekolah. Pemkab meluncurkan Gandheng ATS berbasis EWS untuk mendeteksi risiko putus sekolah.
Brussels memperpanjang status waspada kekeringan level kuning akibat cadangan air tanah terus menurun dan cuaca kering yang masih berlanjut.