Advertisement

Sultan: Sekolah Tidak Boleh Memaksakan Pemakaian Jilbab, terhadap Muslim Sekali Pun

Sunartono
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
Sultan: Sekolah Tidak Boleh Memaksakan Pemakaian Jilbab, terhadap Muslim Sekali Pun Gubernur DIY Sri Sultan HB X - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan sekolah umum negeri tidak boleh memaksa siswi, termasuk siswi muslim, memakai jilbab.

Sultan mengatakan aturan penggunaan seragam sekolah sudah tertera jelas dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud). Sultan meminta sekolah berpegang pada aturan yang sudah ada untuk mencegah pemaksaan menggunakan jilbab seperti di SMAN 1 Banguntapan Bantul.

Advertisement

BACA JUGA: 3 Kecamatan di Bantul Ini Alami Hari Tanpa Hujan Lebih Lama, Sampai 2 Bulan

Sultan menjelaskan tidak perlu ada baru terkait seragam karena sudah ada Permendikbud No 45/2014. Permendikbud ini menyatakan sekolah tidak boleh melarang peserta didik mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan. Sebaliknya, sekolah juga tidka boleh memaksakan siswa memakai seragam dengan model agama tertentu.

"Aturan itu sudah ada, aturannya jangan dilanggar menurut penafsiran sendiri. Sudah jelas sudah ada. Itu karena kepentingan sendiri saja, sehingga melakukan hal yang tidak pas," kata Sultan seusai Rapat Paripurna di DPRD DIY, Jumat (5/8/2022) sore.

HB X menyatakan pemerintah daerah memiliki wewenang sendiri untuk memberikan sanksi. Akan tetapi sanksi harus berdasarkan hasil tim investigasi. 

BACA JUGA: DPRD DIY Apresiasi Keputusan Sultan Menonaktifkan Kepala Sekolah dan 3 Guru Terkait Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan

Sultan mengatakan hingga saat ini kasus pemaksaan tersebut hanya terjadi di satu sekolah dalam hal ini SMAN 1 Banguntapan. 

Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini menegaskan pengunaan jilbab tidak bisa dipaksakan di sekolah negeri meskipun menggunakan alasan nasehat. "Biar pun sesama orang muslim tetapi jangan dipaksa, itu enggak boleh," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement