Advertisement
Sultan: Sekolah Tidak Boleh Memaksakan Pemakaian Jilbab, terhadap Muslim Sekali Pun

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan sekolah umum negeri tidak boleh memaksa siswi, termasuk siswi muslim, memakai jilbab.
Sultan mengatakan aturan penggunaan seragam sekolah sudah tertera jelas dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud). Sultan meminta sekolah berpegang pada aturan yang sudah ada untuk mencegah pemaksaan menggunakan jilbab seperti di SMAN 1 Banguntapan Bantul.
Advertisement
BACA JUGA: 3 Kecamatan di Bantul Ini Alami Hari Tanpa Hujan Lebih Lama, Sampai 2 Bulan
Sultan menjelaskan tidak perlu ada baru terkait seragam karena sudah ada Permendikbud No 45/2014. Permendikbud ini menyatakan sekolah tidak boleh melarang peserta didik mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan. Sebaliknya, sekolah juga tidka boleh memaksakan siswa memakai seragam dengan model agama tertentu.
"Aturan itu sudah ada, aturannya jangan dilanggar menurut penafsiran sendiri. Sudah jelas sudah ada. Itu karena kepentingan sendiri saja, sehingga melakukan hal yang tidak pas," kata Sultan seusai Rapat Paripurna di DPRD DIY, Jumat (5/8/2022) sore.
HB X menyatakan pemerintah daerah memiliki wewenang sendiri untuk memberikan sanksi. Akan tetapi sanksi harus berdasarkan hasil tim investigasi.
Sultan mengatakan hingga saat ini kasus pemaksaan tersebut hanya terjadi di satu sekolah dalam hal ini SMAN 1 Banguntapan.
Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini menegaskan pengunaan jilbab tidak bisa dipaksakan di sekolah negeri meskipun menggunakan alasan nasehat. "Biar pun sesama orang muslim tetapi jangan dipaksa, itu enggak boleh," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hamas Berkomitmen Patuhi Gencatan Senjata, Israel Malah Melanggar
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dinas PUPRKP Gunungkidul Targetkan Renovasi 253 RTLH pada 2026
- Dinkes DIY Perkuat Pengawasan Higiene SPPG Pasca Kasus Keracunan
- Festival Lampion Terbang Jogja Siap Terangi Langit Goa Cemara
- Gelapkan Gaji 20 Karyawan, Staf HRD Ditangkap Polsek Pundong Bantul
- Pemkab Gunungkidul Luncurkan 10 Inovasi Layanan Sosial
Advertisement
Advertisement