DIY Usulkan 6 Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026
DIY usulkan 6 sapi kurban bantuan Presiden Prabowo. Stok hewan kurban dipastikan aman jelang Iduladha 2026.
Ilustrasi./Antara-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, SLEMAN—Dugaan pemaksaan jilbab tidak hanya terjadi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.
Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin) Yogyakarta juga menemukan dugaan pemaksaan jilbab pada siswi di SMA Negeri 4 Jogja.
Ketua Pengurus Samin, Fathuddin Muchtar mengatakan dugaan ini termuat dalam aturan pemakaian seragam peserta didik di SMA Negeri 4 Jogja yang dikeluarkan 11 Juli 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Jogja. Di dalam aturan ini terdapat diksi 'siswi muslim berjilbab'.
.jpg)
Peraturan wajib jilbab untuk siswi muslim yang diterbitkan SMAN 4 Yogyakarta, sebelum direvisi pada 4 Agustus 2022.
Setelah itu, aturan ini baru direvisi per 4 Agustus 2022 kemarin dengan menghilangkan diksi 'siswi muslim berjilbab'. Jika baru direvisi, artinya aturan ini sudah sempat diberlakukan.
"Untuk info di SMA Negeri 4 Jogja kami hanya dapat capture [tangkapan layar] aturannya. Lalu kami kirim ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah [KPAID]. KPAID meneruskan ke Dinas Provinsi DIY, dan segera langsung direvisi," ungkapnya kepada Harianjogja.com, Jumat (5/8/2022).
Menurutnya aturan ini baru direvisi saat ada pihak lain yang mengirimkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Dia menduga sampai kemarin masih ada sekolah-sekolah yang secara peraturan mencantumkan kewajiban jilbab bagi siswinya.
"Aturan ini keluar sejak 11 Juli 2022, artinya sudah berlangsung. Jadi jika saya baca di media bahwa itu baru draf, ya tidak betul, karena sudah beredar dan ada cap resminya," jelasnya.
BACA JUGA: Yayasan SAMIN: Pemaksaan Jilbab Bertolak Belakang dengan Penghargaan DIY sebagai Provinsi Layak Anak
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI (ORI) DIY, Budhi Masturi mengatakan ORI DIY belum menerima laporan tentang dugaan kasus di SMA Negeri 4 Jogja. ORI DIY akan menyelesaikan kasus di SMA Negeri 1 Banguntapan dahulu.
.jpg)
Aturan seragam sekolah yang telah direvisi khususnya mengenai ketentuan berjilbab, yang dikeluarkan SMAN 4 Yogyakarta pada 4 Agustus 2022, atau hampir satu bulan sejak aturan pertama dikeluarkan.
Nanti di penyelesaiannya ORI DIY akan mendorong Disdikpora DIY untuk memberikan atensi terhadap sekolah-sekolah lainnya.
"Kasus SMA Negeri 4 menurut Disdikpora sudah ada tindak lanjut, peraturannya direvisi. Tetapi memang penyelesaian dan pencegahan komprehensif diperlukan untuk seluruh sekolah," ungkap Budhi Masturi.
Hingga berita ini diterbitkan, Harianjogja.com, masih mencoba mengonfirmasi kasus dugaan pemaksaan jilbab ini ke sekolah dan dinas terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DIY usulkan 6 sapi kurban bantuan Presiden Prabowo. Stok hewan kurban dipastikan aman jelang Iduladha 2026.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.
Alex Marquez mengalami patah tulang selangka dan retak leher usai kecelakaan hebat di MotoGP Catalunya 2026.