Advertisement
Tak Hanya SMAN Banguntapan 1, SMAN 4 Jogja Juga Diduga Memaksa Siswinya Berjilbab

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dugaan pemaksaan jilbab tidak hanya terjadi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.
Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin) Yogyakarta juga menemukan dugaan pemaksaan jilbab pada siswi di SMA Negeri 4 Jogja.
Ketua Pengurus Samin, Fathuddin Muchtar mengatakan dugaan ini termuat dalam aturan pemakaian seragam peserta didik di SMA Negeri 4 Jogja yang dikeluarkan 11 Juli 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Jogja. Di dalam aturan ini terdapat diksi 'siswi muslim berjilbab'.
Peraturan wajib jilbab untuk siswi muslim yang diterbitkan SMAN 4 Yogyakarta, sebelum direvisi pada 4 Agustus 2022.
Setelah itu, aturan ini baru direvisi per 4 Agustus 2022 kemarin dengan menghilangkan diksi 'siswi muslim berjilbab'. Jika baru direvisi, artinya aturan ini sudah sempat diberlakukan.
"Untuk info di SMA Negeri 4 Jogja kami hanya dapat capture [tangkapan layar] aturannya. Lalu kami kirim ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah [KPAID]. KPAID meneruskan ke Dinas Provinsi DIY, dan segera langsung direvisi," ungkapnya kepada Harianjogja.com, Jumat (5/8/2022).
Menurutnya aturan ini baru direvisi saat ada pihak lain yang mengirimkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Dia menduga sampai kemarin masih ada sekolah-sekolah yang secara peraturan mencantumkan kewajiban jilbab bagi siswinya.
"Aturan ini keluar sejak 11 Juli 2022, artinya sudah berlangsung. Jadi jika saya baca di media bahwa itu baru draf, ya tidak betul, karena sudah beredar dan ada cap resminya," jelasnya.
BACA JUGA: Yayasan SAMIN: Pemaksaan Jilbab Bertolak Belakang dengan Penghargaan DIY sebagai Provinsi Layak Anak
Advertisement
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI (ORI) DIY, Budhi Masturi mengatakan ORI DIY belum menerima laporan tentang dugaan kasus di SMA Negeri 4 Jogja. ORI DIY akan menyelesaikan kasus di SMA Negeri 1 Banguntapan dahulu.
Aturan seragam sekolah yang telah direvisi khususnya mengenai ketentuan berjilbab, yang dikeluarkan SMAN 4 Yogyakarta pada 4 Agustus 2022, atau hampir satu bulan sejak aturan pertama dikeluarkan.
Advertisement
Nanti di penyelesaiannya ORI DIY akan mendorong Disdikpora DIY untuk memberikan atensi terhadap sekolah-sekolah lainnya.
"Kasus SMA Negeri 4 menurut Disdikpora sudah ada tindak lanjut, peraturannya direvisi. Tetapi memang penyelesaian dan pencegahan komprehensif diperlukan untuk seluruh sekolah," ungkap Budhi Masturi.
Hingga berita ini diterbitkan, Harianjogja.com, masih mencoba mengonfirmasi kasus dugaan pemaksaan jilbab ini ke sekolah dan dinas terkait.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan

Uang Baru Diluncurkan, Ganjar Terima Duit dengan Nomor Cantik
Advertisement

Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan untuk Permohonan Visa Jerman Tetap Diproses
Advertisement
Berita Populer
- Upacara 17-an Digelar Lagi di Pantai Baron, Peserta Harus Berenang Sejauh 200 Meter
- Ini Pesan Sultan HB X di HUT ke-77 Kemerdekaan RI
- Seru! Lomba 17-an, Pelaku Usaha Malioboro Pakai Seragam Sekolah
- Kalapas Wirogunan Jamin Tak Ada Obral Remisi, Segini Jumlah Napi yang Menerimanya
- Tol Jogja Bawen Bersinggungan dengan Selokan Mataram, Ini yang Harus Diperhatikan
Advertisement
Advertisement