Delapan Pekerja di Gunungkidul Kena PHK, Efisiensi Mulai Berdampak
Delapan pekerja di Gunungkidul terkena PHK hingga akhir Juni 2026. Efisiensi perusahaan dan kondisi ekonomi global disebut menjadi pemicu utama.
Ilustrasi nelayan Pantai Ngrenehan, Desa Kanigoro, Saptosari./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PDI Perjuangan, Tejo Ariwibowo tidak mempermasalahkan rencana Pemkab Gunungkidul menawarkan tiga pantai di Bumi Handayani untuk dikembangkan oleh investor. Meski demikian, dia mengingatkan agar proses bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sepanjang untuk kepentingan pengembangan wisata di Gunungkidul, tidak ada masalah,” kata Tejo, Minggu (7/8/2022).
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya, proses pengembangan harus melibatkan warga lokal sehingga tidak menjadi penonton di wilayah sendiri.
“Ini berlaku pada saat proses pembangunan dan juga pas beroperasi. Jadi ada partisipasi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
BACA JUGA: Percepat Pengembangan, Pemkab Gunungkidul Tawarkan 3 Pantai ke Investor
Selain itu, perhatian juga mengenai lokasi pembangunan sebisa mungkin jangan merusak lingkungan sekitar. Sebagai contoh, sambung dia, jangan sampai merusak perbukitan dengan melakukan pengeprasan tanpa ada kajian yang matang. “Jangan asal bangun dan aturan yang ada harus dipatuhi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Penanaman Modal, DPMPT Gunungkidul, Kartini mengatakan, sudah membuat kajian berkaitan dengan rencana pengembangan bisnis di tiga pantai di Kalurahan Kanigoro meliputi Ngrenehan, Dadapayam dan Ngobaran. Konsep bisnis ini akan ditawarkan ke calon investor.
“Rencanya September kami mengadakan temu bisnis dengan investor untuk menawarkan tiga pantai ini,” kata Kartini kepada Harianjogja.com, Minggu (7/8/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan kajian yang dibuat, pengembangan tiga pantai ini memiliki konsep yang berbeda-beda. Sebagai contoh, di Pantai Ngrenehan dikembangkan dengan konsep glamping camp; Dadapayam berkonsep resort dan di Pantai Ngobaran dengan model cottage.
Ia memastikan rencana investasi tidak akan mengganggu usaha dari masyarakat. Hal ini tak lepas dari lokasi pembangunan yang telah ditentukan serta pemanfaatan menggunakan tanah milik masyarakat dengan cara dibeli.
“Ya kami tawarkan adalah tanah milik masyarakat dan konsepnya sudah ada. Termasuk luasan untuk pembangunan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Delapan pekerja di Gunungkidul terkena PHK hingga akhir Juni 2026. Efisiensi perusahaan dan kondisi ekonomi global disebut menjadi pemicu utama.
Program B50 dinilai mampu menggerakkan ekonomi dan menekan impor BBM, namun pemerintah diminta menjaga pasokan CPO agar inflasi terkendali.
Pemkab Pekalongan membuka program transmigrasi ke Poso hingga Agustus 2026. Peserta berhak mendapat rumah, lahan 2 hektare, dan bantuan hidup.
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Berkas perkara masih dipelajari.
Polri menetapkan DR sebagai tersangka TPPU bersama Febrie Adriansyah. DR telah ditahan, sedangkan Febrie masih menunggu proses di Kejagung.
Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. Simak profil, rekam jejak karier, dan harta kekayaannya.