Advertisement

9 Parpol Tidak Lagi Menjalani Proses Verifikasi Faktual di KPU

Yosef Leon
Kamis, 11 Agustus 2022 - 03:37 WIB
Sirojul Khafid
9 Parpol Tidak Lagi Menjalani Proses Verifikasi Faktual di KPU Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sedikitnya sembilan partai politik (parpol) dipastikan tidak lagi menjalani tahapan verifikasi faktual dalam proses pendaftaran peserta untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Proses pendaftaran parpol di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini masih berlangsung sampai dengan 14 Agustus mendatang. 

Komisioner KPU Kota Jogja, Erizal, mengatakan aturan itu telah tertuang dalam pasal 6 PKPU 4/2022 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 55/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa ada empat kategori parpol calon peserta pemilu yakni ambang batas di atas empat persen pada pemilu terakhir, di bawah ambang batas tapi memiliki wakil di DPRD, di bawah ambang batas yang tidak memiliki wakil di DPRD, serta parpol yang belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya. 

Advertisement

"Bagi parpol yang melebihi ambang batas dapat ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Sedangkan tiga kategori lain, harus menjalani verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu," kata komisioner KPU Kota Jogja, Erizal, Rabu (10/8/2022). 

BACA JUGA: Dewan Minta Penarikan Retribusi Wisata di Bantul Ditangani Swasta Bukan Pemkab

Dia menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih menyiapkan personel untuk melakukan tahapan verifikasi administrasi setelah tahap proses pendaftaran selesai dilaksanakan. Pusat nantinya akan melimpahkan berkas parpol ke masing-masing kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi administrasi. Setelahnya, baru dilanjutkan dengan verifikasi faktual dan terakhir penetapan parpol. 

"Di setiap tahapan, parpol harus lulus. Namun bagi parpol yang memenuhi ambang batas empat persen, jika lolos verifikasi administrasi maka statusnya sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," tambah dia. 

Informasi dihimpun, sembilan parpol yang nantinya dinyatakan lolos dalam tahap verifikasi administrasi dan tidak lagi melewati tahapan verifikasi faktual yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, PPP, PAN, Demokrat, dan NasDem. Data terakhir yang masuk, lanjut Erizal, telah ada 42 parpol nasional yang telah mengajukan dan mengantongi sistem informasi partai politik (Sipol). 

BACA JUGA: Pemda DIY Pastikan Jalur Tol Jogja-YIA Akan Menghindari Lahan Persawahan

"Dari jumlah itu, 18 parpol sudah melakukan pendaftaran, sembilan sudah merencanakan pendaftaran dan 15 lainnya belum memberikan konfirmasi ke KPU terkait rencana pendaftaran. Dari 18 parpol yang sudah mendaftar ke KPU, terdapat 13 yang masuk tahap verifikasi administrasi dan lima parpol diminta melengkapi berkas hingga batas waktu pendaftaran berakhir," jelasnya. 

Ketua DPC Partai NasDem Kota Jogja, Sigit Wicaksono, menyampaikan meski partainya tidak perlu lagi menjalani tahapan verifikasi faktual, namun data yang dilaporkan ke KPU telah sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan. Sigit menyebut bahwa penetapan peserta Pemilu nantinya telah menjadi kewenangan daripada KPU sepenuhnya.  

"Yang menjadi ranah dan kewajiban partai sudah kita jalankan. Tahapan selanjutnya tentu kita menunggu dan percayakan semua prosesnya kepada KPU," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement