Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Ilustrasi./Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN — Peternak di Sleman yang hewannya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) akan segera didata untuk menerima bantuan.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman, Suparmono mengatakan anggaran untuk bantuan itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp4 miliar.
Perkiraan anggaran tersebut, kata dia, berdasarkan catatan jumlah hewan ternak yang mati dan terkena potong paksa bersyarat. Berdasarkan data DP3 Sleman, per 8 Agustus tercatat ada 398 ekor hewan ternak yang mati dan dipotong paksa. "Anggaran yang dibutuhkan kurang lebih Rp4 miliar dari APBN," ucapnya kepada Harianjogja.com, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA: Buntut Penyegelan Penginapan di Sleman oleh Aparat, Direktur PT Dazatama Buka Suara
Dia menjelaskan pendataan ternak mati secara riil time saat ini terus berlangsung dan dilaporkan ke Kementerian melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang terintegrasi Indonesia (i-SIKHNAS).
"Verifikasi data di lapangan terhadap data input i-SIKHNAS dimulai 15-27 Agustus 2022 bersamaan dengan pelaksanaan sosialisasi kepada peternak," jelasnya.
Sosialisasi yang akan disampaikan pada tanggal tersebut yaitu mengenai detail teknis pelaksanaan bantuan PMK kepada petugas di lapangan. Peternak yang hewannya mati karena PMK akan diberi bantuan Rp10 juta untuk sapi atau kerbau, domba Rp1,5 juta, dan babi Rp2 juta. "Maksimal lima ekor [untuk masing-masing peternak]," lanjutnya.
Sebelumnya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memerintahkan DP3 Sleman untuk melakukan pendataan ternak yang mati atau dipotong bersyarat akibat PMK. Menurutnya peternak yang penerima bantuan harus memenuhi persyaratan. "Saya minta didata, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Volvo EX90 resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp2,5 miliar. SUV listrik premium ini punya jarak tempuh hingga 600 km.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance