Bebaskan Lahan Terdampak JJLS di Saptosari, Pemda DIY Siapkan Rp20 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, Gunungkidul — Pemda DIY mengalokasikan anggaran sekitar Rp20 miliar untuk pembebasan lahan sepanjang 600 meter di Kalurahan Planjang, Saptosari, Gunungkidul.
Hal ini disampaikan oleh Paniradya Pati Paniradya Keistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho saat menghadiri Gelar Budaya Alas Bunder di Tahura Bunder di Kalurahan Gading, Playen, Minggu (29/8/2022).
Advertisement
“Untuk menyelesaikan jalur sepanjang 600 meter yang belum dibebaskan membutuhkan Rp20 miliar. Ini sedang kami ajukan ke Pemerintah Pusat unuk perubahan penggunaan dan mudah-mudahan disetujui,” katanya, Minggu siang.
BACA JUGA: BPD DIY Salurkan Dana ke Gunungkidul Sebesar Rp1 Miliar
Dia menargetkan pembebasan lahan susulan untuk JJLS bisa terselesaikan di tahun ini sehingga dilanjutkan proses pembangunan. Sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemda DIY berkewajiban membebaskan lahan, sedangkan pembangunan JJLS ditangani oleh Pusat.
“Jadi ada sharing. Pemda DIY yang membebaskan lahan, Pemerintah Pusat yang membangun jalannya,” katanya.
Menurut Aris, Pemda DIY berkomitmen untuk membebaskan lahan yang terdampak JJLS. Hingga sekarang, lanjut dia, sudah mengeluarkan sebesar Rp1,4 triliun dari Dana Keistimewaan guna pembebasan tanah mulai dari Gunungkidul, Bantul hingga Kulonprogo.
“Danais yang digelontorkan dari Pemerintah Pusat sudah mencapai Rp8,8 triliun. Dari jumlah ini, Rp1,4 triliun digunakan pembebasan untuk pembangunan JJLS,” katanya.
Aris mengakui anggaran untuk pembebasan masih bisa bertambah karena baru untuk dua jalur. Padahal program dari pemerintah Pusat jalur pansela ini akan dibuat empat jalur. “Untuk bisa empat jalur masih butuh sekitar Rp700 miliar,” katanya.
Kepala Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Winaryo menambahkan, untuk JJLS di Gunungkidul masih ada sekitar ruas sepanjang 600 meter di Kalurahan Planjan yang belum dibebaskan. Hal ini terjadi karena adanya permasalahan tukar guling lahan yang terjadi sejak lama.
Meski demikian, ia memastikan tidak ada masalah karena kepastian status lahan sudah selesai karena sudah terbit sertifikat di lahan yang masih bersengketa ini. “Tahun lalu Pak Bupati menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya dan warga menunggu untuk pembebasan lahan ini,” katanya.
Adapun prosesnya, sudah diterbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk pembebasan. Hasil dari kajian yang telah dilakukan di ruas sepanjang 600 meter ini, luas lahan yang akan dibebaskan mencapai 2,4 hektare. “Proses Pembebasan nantinya ditangani oleh Pemerintah DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
Advertisement
Advertisement