Advertisement

Awas! Sejumlah Nama Warga di Jogja Dicatut Jadi Anggota Parpol

Newswire
Kamis, 08 September 2022 - 17:27 WIB
Bhekti Suryani
Awas! Sejumlah Nama Warga di Jogja Dicatut Jadi Anggota Parpol Bendera partai politik. - Solopos/Maulana Surya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja menerima empat laporan pencatutan nama atau identitas warga di kota tersebut sebagai anggota partai politik untuk keperluan pendaftaran peserta Pemilu 2024.

"Dalam 2 pekan ini, ada empat laporan warga yang kami terima perihal pencatutan nama yang dimasukkan sebagai anggota partai politik untuk Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro di Yogyakarta, Kamis (8/9/2022).

Advertisement

Menurut dia, seluruh laporan tersebut kemudian diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta untuk ditindaklanjuti dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang sekarang sedang berlangsung.

Bawaslu Kota Jogja merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta dalam melakukan cross check terhadap keempat nama tersebut di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

Keempat nama tersebut dicatut oleh empat partai politik yang berbeda-beda dan seluruh warga yang bersangkutan sama sekali tidak pernah mendaftar atau terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu.

BACA JUGA: Rumah Pengusaha Travel Dieksekusi, Ratusan Personel TNI-Polri Diterjunkan

"Latar belakang keempat warga yang melapor ini berbeda-beda, ada karyawan swasta, ibu rumah tangga, dan jurnalis," katanya.

Keempat parpol yang mencatut nama warga tersebut juga berasal dari partai politik lama serta partai politik baru.

"Pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik ini merupakan pelanggaran administrasi sehingga sanksinya pun bersifat administratif, salah satunya menyatakan nama anggota parpol tidak memenuhi syarat," katanya.

Sebelum pendaftaran parpol dibuka, Noor Harsya menyebut bahwa Bawaslu Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat kepada seluruh partai politik yang ada di kota tersebut untuk mengikuti pendaftaran secara baik, termasuk memastikan keanggotaan parpol adalah benar.

Dikatakan pula bahwa aduan atau laporan pencatutan nama warga sebagai anggota parpol akan ditutup pada hari Kamis (8/9) pukul 23.59 WIB.

"Akan tetapi, jika pada hari berikutnya masih ada laporan atau aduan yang masuk, kami akan berupaya semaksimal mungkin menindaklanjutinya," katanya.

Warga dapat mengecek keanggotaan partai politik melalui laman infopemilu KPU dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah identitasnya tercatat sebagai anggota partai politik tertentu atau tidak.

"Yang pasti kelompok warga dari TNI, kepolisian, dan ASN dilarang menjadi anggota partai politik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement