Polresta Sleman Jelaskan Duduk Perkara Viral Shinta Komala
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.
Foto ilustrasi. /Solopos-Maulana Surya
Harianjogja.com, KULONPROGO—Disnakertrans Kulonprogo bersama Dinkes Kulonprogo memantau layanan ruang laktasi di sejumlah perusahaan. Masih banyaknya perusahaan yang belum memenuhi kelayakan ruang laktasi, membuat Disnakertrans akan melakukan edukasi dan di-monitoring kedepannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulonprogo, Nur Wahyudi, menerangkan pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kulonprogo melakukan pemantauan ruang laktasi di sejumlah perusahaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja yang menyusui di suatu perusahaan telah terpenuhi.
"Itu kerja kami dengan Dinas Kesehatan, kaitannya dengan sarana dan prasarana di perusahaan. Harapan kami hak-hak pekerja terutama untuk menyusui bagi mereka yang sedang menyusui ada sarana atau tempat untuk menyusui," terangnya di Kulonprogo, Rabu (14/9/2022).
Ada beberapa aspek yang dipantau. Di antaranya kelayakan ruang laktasi dan sarana penyimpanan ASI seperti kulkas, hingga tempat duduk yang nyaman bagi ibu melakukan pumping ASI.
BACA JUGA: Ditinggal Berjualan di Pasar, Kambing dan Ayam Milik Warga Kulonprogo Ini Disikat Maling
"Itu bagian dari kewajiban dari perusahaan. Tapi memang sekarang ini masih banyak perusahaan yang belum memenuhi standar seperti itu," tuturnya.
Dengan fakta masih banyaknya perusahaan yang belum memenuhi standar penyediaan ruang laktasi, Disnakertrans Kulonprogo disebutkan Nur akan melakukan sejumlah edukasi ke perusahaan. Baik mendatangi perusahaan secara langsung atau sebaliknya mengundang perusahaan ke dinas untuk diedukasi.
"Edukasi ke perusahaan kami kolaborasi dengan Dinkes. Mengundang perusahaan atau monitoring ke perusahaan. Kemarin memang ada di dua perusahaan kalau enggak keliru yang kami monitoring bersama sama dengan Dinkes," terangnya.
Nur berharap semua perusahaan dapat menerapkan penyediaan layanan ruang laktasi yang layak bagi pekerja menyusui. Hal ini tidak hanya memenuhi hak pekerja, namun juga meningkatkan kesehatan bayi dengan mendapat asupan ASI yang cukup.
"Harapannya perusahan dapat mengimplementasikan itu sehingga hak-hak kerja terutama yang mereka menyusui. Bayinya juga bisa sehat dengan minum ASI, karena kewajiban ASI itu kan enam bukan setelah lahir," tegasnya.
BACA JUGA: Lahan Warga Kulonprogo Terganggu Proyek Pengendali Banjir YIA, Warga Datangi Kontraktor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.