Advertisement

Raperda RPIK Jogja Diharapkan Tuntas Tahun Depan

Triyo Handoko
Minggu, 25 September 2022 - 22:47 WIB
Arief Junianto
Raperda RPIK Jogja Diharapkan Tuntas Tahun Depan Ilustrasi stan galeri UMKM di Bandara YIA. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperinkop-UKM) Jogja sudah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) pada DPRD Jogja. Raperda itu dibahas agar pembangunan industri di Jogja lebih matang.

Kepala Disperinkop dan UKM, Tri Karyadi Riyanto menjelaskan Raperda RPIK sudah mendapat persetujuan Pemda DIY. “Sudah disesuaikan dengan RPIP [Rencana Pembangunan Industri Provinsi] DIY juga, tinggal menunggu pembahasan DPRD Jogja,” kata Totok, sapaan akrabnya, Minggu (25/9/2022).

Advertisement

Totok menjelaskan RPIK Jogja didasarkan pada Keputusan Wali Kota (Kepwal) No.344/2021 tentang Sentra Industri Kecil Menengah (IKM). “Di dalam Kepwal itu mengatur bentuk pembangunan industri di Jogja yang berupa sentra-sentra budi daya dan bukan industri besar,” ujarnya.

BACA JUGA: Ciri Khas Unik 6 Perempatan di Jogja, Ada yang Bau Pesing

Selain Kepwal No.344/2021, Rapreda RPIK juga didasarkan Perda No.1/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Jogja 2015-2035.

Totok juga menjelaskan adanya RPIK tersebut sebagai turunan dari UU No.3/2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan kota dan kabupaten se-Indonesia menyusun rencana industrinya.

Totok menjelaskan, RPIK diperuntukan pada 2022-2042. Rencana pembangunan industri tersebut, lanjut Totok, akan memberikan dukungan pada IKM lebih besar. “Jadi pendampingan IKM kaan lebih maksimal dengan Perda tersebut,” ujarnya.

Dibuatnya Pansus oleh DPRD Jogja, jelas Totok, untuk membahas raperda tersebut diharapkan membuat pembahasan lebih lancar dan dapat segera disahkan pada 2023 mendatang. “Kami juga menunggu masukan-masukan legislatif terkait dengan raperda tersebut agar bisa lebih dimaksimalkan,” jelasnya.

Di Jogja, kata dia, sudah ada 30 sentra IKM yang tersebar di seluruh kemantren. “Sentra IKM yang sudah ada perlu RPIK tersebut untuk makin menguatkan keberadaan mereka dengan memberikan dukungan kebijakan yang lebih terarah,” tandas Totok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement