Pemkab Sukoharjo Batasi Penggunaan Gawai Anak, Ini Aturan Lengkapnya
Pemkab Sukoharjo membatasi penggunaan gawai anak dan pelajar. Siswa dilarang pakai HP saat belajar, orang tua wajib awasi di rumah.
Ilustrasi gejog lesung./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL — Sebanyak 23 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) disertifikasi oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul. Sertifikat itu diserahkan kepada sejumlah komunitas budaya.
Kepala Disbud Bantul, Nugroho Eko Setyanto mengatakan penyerahan sertifikat itu dimaksudkan agar komunitas semakin bersemangat untuk melestarikan WBTB.
“Supaya masyarakat tahu bahwa produk budaya ini telah menjadi WBTB. Harapan kami akan muncul kebanggaan. Dengan begitu, ada gereget dari masyarakat untuk memeliharanya,” kata Nugroho, Kamis (29/9/2022).
Sementara untuk teknisnya, kata Nugroho, belum didetailkan. Kemungkinan bisa melalui panewu yang kemudian diteruskan kepada komunitas yang bersasngkutan.
“Bisa juga kami langsung undang komunitasnya. Sama saja, tinggal nanti kami matangkan dulu seperti apa penyerahannya,” kata Nugroho.
Sementara untuk pengembangannya WBTB tersebut, pihaknya pun harus berdiskusi dengan pengurus komunitas sebagai pelaku. “[Pengembangan WBTB] Bisa melalui Danais [Dana Keistimewaan],” ucapnya.
BACA JUGA: Digelontor Modal Rp1,3 Miliar, Sebesar Apa PAD yang Disetor Aneka Dharma Tahun Ini?
Terbaru, tiga WBTB Kabupaten Bantul telah ditetapkan sebagai WBTB Nasional, di antaranya Upacara Nyadran Agung Makam Sewu, Gudeg Manggar, dan Lemper.
Kali pertama penetapan WBTB Bantul dilakukan pada 2013 untuk industri gerabah Kasongan. Berlanjut pada 2017 ada empat WBTB, yakni blangkon, montro, wedang uwuh Imogiri, dan Srandul.
Kemudian pada 2018, naik menjadi enam warisan seperti Rebo Pungkasan, geplak Bantul, Nini Thowong, Batik Nitik, Gejog Lesung, dan Benthik.
Jumlah tersebut meningkat pada 2019 mencapai delapan warisan yang telah ditetapkan antara lain andong, mi lethek, Sholawat Maulud Jawi, Cembengan Jogja, Sate Klathak, Kerajinan Kulit Tatah Sungging, pewarna alami, dan Nguras Enceh. Sedangkan 2020 hanya ada satu, yakni Upacara Adat Kupataan Jolosutro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sukoharjo membatasi penggunaan gawai anak dan pelajar. Siswa dilarang pakai HP saat belajar, orang tua wajib awasi di rumah.
KPK mengungkap kasus pemerasan di Imigrasi berawal dari penyelidikan RPTKA 2025. Silmy Karim dan sejumlah pejabat jadi tersangka.
Kelulusan SMP Gunungkidul 2026 mencatat 7.935 siswa lulus. Delapan siswa tidak lulus karena mengundurkan diri sebelum ujian.
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
Rupiah ditutup melemah ke Rp18.049 per dolar AS. Sentimen global, konflik Timur Tengah, dan harga minyak jadi pemicu utama.
Sertifikasi halal di desa wisata dinilai mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan sekaligus mendorong ekonomi masyarakat.