SPMB SMA-SMK Bantul 2026 Dibuka, Simak Tahap Input Data dan Kuotanya
SPMB SMA-SMK Bantul 2026 mulai tahap input data. Kuota SMA dan SMK negeri mencapai 9.216 siswa untuk tahun ajaran 2026/2027.
Ilustrasi Perizinan./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA - Kasus dugaan suap perizinan apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti beberapa waktu lalu benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi Pemkot Jogja.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja mengklaim terus berbenah pascakasus suap IMB yang menjerat bekas pucuk pimpinannya beberapa waktu lalu.
Kini, DPMPTSP mengaku tengah menggenjot program digitalisasi perizinan untuk meminimalisir tindak pidana KKN lantaran KemenpanRB mencabut predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) intansi itu sejak 14 Juni 2022.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengatakan, program digitalisasi pelayanan memang menjadi tantangan ke depan bagi sektor pemerintahan.
BACA JUGA: Malioboro Coffee Night Tak Digelar di Malioboro, Ternyata Ini Alasannya
Mau tidak mau pemerintah memang harus menuju ke arah itu agar tidak tertinggal dengan perkembangan zaman. Saat ini, beberapa layanan perizinan di Pemkot Jogja sudah menerapkan sistem digital misalnya saja pengurusan kartu kependudukan, parkir, kesehatan, maupun reklame. Semua sudah terintegrasi lewat Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Kami memberikan suatu program-program pelayanan yang sifatnya itu bisa dilaksanakan di mana pun. Masyarakat bisa mendaftar bahkan cetak izinnya kami sebut sebagai print from home atau Cintaku [Cetak Izin Tak Kenal Tempat Tak Kenal Waktu]," kata Octo, Minggu (9/10/2022).
Octo mengklaim dengan menerapkan pelayanan dan pengurusan izin secara digital selain untuk memudahkan masyarakat juga demi meminimalkan tindak kecurangan dan potensi pelanggaran pidana dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Pihaknya berharap bahwa dengan standar operasional prosedur (SOP) yang demikian ketat dan telah diatur ulang, insiden suap yang beberapa waktu lalu terjadi tidak lagi ditemui dalam pelayanan perizinan di Pemkot Jogja.
"Termasuk hal-hal yang selama ini kemarin menjadi kejadian di sini Insyaallah sekarang sudah pulih semuanya dan kami sesuaikan dengan SOP yang ada di sini. Dalam hal transparansi biaya ada di situ sehingga masyarakat tahu berapa besaran biaya ketika mengurus suatu izin, semua pembayaran juga melalui online. Semua kami dorong cashless," katanya.
Lewat digitalisasi perizinan, masyarakat bisa memantau secara langsung perkembangan layanan izin yang diurus. Jika mandek dan tak kunjung selesai lebih dari durasi waktu yang biasanya, bisa langsung menghubungi petugas untuk mengetahui kendalanya.
Pihaknya juga melengkapi layanan tersebut dengan petugas khusus yang bisa diajak konsultasi untuk memudahkan proses penerbitan suatu izin.
"Mulai dari masuk dan mengajukan sampai selesai bisa kemudian dilihat layanan jam per jam. Jika ada proses-proses yang tidak diketahui masyarakat bisa mengadu melalui customer service kami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB SMA-SMK Bantul 2026 mulai tahap input data. Kuota SMA dan SMK negeri mencapai 9.216 siswa untuk tahun ajaran 2026/2027.
Kemenekraf dorong tata kelola AI untuk ekonomi kreatif, lindungi kreator, dan tingkatkan inovasi industri digital Indonesia.
Jadwal KRL Solo–Jogja 6 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, solusi transportasi cepat dan hemat.
HKTI menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkatkan gizi masyarakat, serap hasil petani, dan dorong ekonomi daerah.
Jadwal KRL Jogja-Solo 6 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, solusi transportasi cepat dan hemat.
BPOM pantau 263 ribu tautan kosmetik ilegal. Ribuan produk di-blacklist, mayoritas berasal dari luar negeri.