Ganti Rugi Tol Jogja-Kulonprogo di Bantul Cair Rp57 Miliar
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulonprogo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Ilustrasi Perizinan./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA - Kasus dugaan suap perizinan apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti beberapa waktu lalu benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi Pemkot Jogja.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja mengklaim terus berbenah pascakasus suap IMB yang menjerat bekas pucuk pimpinannya beberapa waktu lalu.
Kini, DPMPTSP mengaku tengah menggenjot program digitalisasi perizinan untuk meminimalisir tindak pidana KKN lantaran KemenpanRB mencabut predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) intansi itu sejak 14 Juni 2022.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengatakan, program digitalisasi pelayanan memang menjadi tantangan ke depan bagi sektor pemerintahan.
BACA JUGA: Malioboro Coffee Night Tak Digelar di Malioboro, Ternyata Ini Alasannya
Mau tidak mau pemerintah memang harus menuju ke arah itu agar tidak tertinggal dengan perkembangan zaman. Saat ini, beberapa layanan perizinan di Pemkot Jogja sudah menerapkan sistem digital misalnya saja pengurusan kartu kependudukan, parkir, kesehatan, maupun reklame. Semua sudah terintegrasi lewat Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Kami memberikan suatu program-program pelayanan yang sifatnya itu bisa dilaksanakan di mana pun. Masyarakat bisa mendaftar bahkan cetak izinnya kami sebut sebagai print from home atau Cintaku [Cetak Izin Tak Kenal Tempat Tak Kenal Waktu]," kata Octo, Minggu (9/10/2022).
Octo mengklaim dengan menerapkan pelayanan dan pengurusan izin secara digital selain untuk memudahkan masyarakat juga demi meminimalkan tindak kecurangan dan potensi pelanggaran pidana dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Pihaknya berharap bahwa dengan standar operasional prosedur (SOP) yang demikian ketat dan telah diatur ulang, insiden suap yang beberapa waktu lalu terjadi tidak lagi ditemui dalam pelayanan perizinan di Pemkot Jogja.
"Termasuk hal-hal yang selama ini kemarin menjadi kejadian di sini Insyaallah sekarang sudah pulih semuanya dan kami sesuaikan dengan SOP yang ada di sini. Dalam hal transparansi biaya ada di situ sehingga masyarakat tahu berapa besaran biaya ketika mengurus suatu izin, semua pembayaran juga melalui online. Semua kami dorong cashless," katanya.
Lewat digitalisasi perizinan, masyarakat bisa memantau secara langsung perkembangan layanan izin yang diurus. Jika mandek dan tak kunjung selesai lebih dari durasi waktu yang biasanya, bisa langsung menghubungi petugas untuk mengetahui kendalanya.
Pihaknya juga melengkapi layanan tersebut dengan petugas khusus yang bisa diajak konsultasi untuk memudahkan proses penerbitan suatu izin.
"Mulai dari masuk dan mengajukan sampai selesai bisa kemudian dilihat layanan jam per jam. Jika ada proses-proses yang tidak diketahui masyarakat bisa mengadu melalui customer service kami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulonprogo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Kulonprogo siapkan program Kampung Redam untuk mencegah konflik horizontal. Lima kalurahan disiapkan menjadi proyek percontohan.
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.
Kemenkes mencatat 2,3 juta anak Indonesia belum pernah imunisasi dalam tiga tahun terakhir. RI kini masuk enam besar dunia kasus zero dose.
Harga emas Pegadaian hari ini 23 Mei 2026 turun. Cek daftar lengkap harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 terbaru di sini.