Advertisement

Tak Ingin Kasus Haryadi Suyuti Terulang, Ini yang Dilakukan DPMPTSP Jogja

Yosef Leon
Minggu, 09 Oktober 2022 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Tak Ingin Kasus Haryadi Suyuti Terulang, Ini yang Dilakukan DPMPTSP Jogja Ilustrasi Perizinan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Kasus dugaan suap perizinan apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti beberapa waktu lalu benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi Pemkot Jogja.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja mengklaim terus berbenah pascakasus suap IMB yang menjerat bekas pucuk pimpinannya beberapa waktu lalu.

Advertisement

Kini, DPMPTSP mengaku tengah menggenjot program digitalisasi perizinan untuk meminimalisir tindak pidana KKN lantaran KemenpanRB mencabut predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) intansi itu sejak 14 Juni 2022.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengatakan, program digitalisasi pelayanan memang menjadi tantangan ke depan bagi sektor pemerintahan.

BACA JUGA: Malioboro Coffee Night Tak Digelar di Malioboro, Ternyata Ini Alasannya

Mau tidak mau pemerintah memang harus menuju ke arah itu agar tidak tertinggal dengan perkembangan zaman. Saat ini, beberapa layanan perizinan di Pemkot Jogja sudah menerapkan sistem digital misalnya saja pengurusan kartu kependudukan, parkir, kesehatan, maupun reklame. Semua sudah terintegrasi lewat Mal Pelayanan Publik (MPP). 

"Kami memberikan suatu program-program pelayanan yang sifatnya itu bisa dilaksanakan di mana pun. Masyarakat bisa mendaftar bahkan cetak izinnya kami sebut sebagai print from home atau Cintaku [Cetak Izin Tak Kenal Tempat Tak Kenal Waktu]," kata Octo, Minggu (9/10/2022). 

Octo mengklaim dengan menerapkan pelayanan dan pengurusan izin secara digital selain untuk memudahkan masyarakat juga demi meminimalkan tindak kecurangan dan potensi pelanggaran pidana dalam setiap tahapan pelaksanaannya.

Pihaknya berharap bahwa dengan standar operasional prosedur (SOP) yang demikian ketat dan telah diatur ulang, insiden suap yang beberapa waktu lalu terjadi tidak lagi ditemui dalam pelayanan perizinan di Pemkot Jogja. 

"Termasuk hal-hal yang selama ini kemarin menjadi kejadian di sini Insyaallah sekarang sudah pulih semuanya dan kami sesuaikan dengan SOP yang ada di sini. Dalam hal transparansi biaya ada di situ sehingga masyarakat tahu berapa besaran biaya ketika mengurus suatu izin, semua pembayaran juga melalui online. Semua kami dorong cashless," katanya. 

Lewat digitalisasi perizinan, masyarakat bisa memantau secara langsung perkembangan layanan izin yang diurus. Jika mandek dan tak kunjung selesai lebih dari durasi waktu yang biasanya, bisa langsung menghubungi petugas untuk mengetahui kendalanya.

Pihaknya juga melengkapi layanan tersebut dengan petugas khusus yang bisa diajak konsultasi untuk memudahkan proses penerbitan suatu izin. 

"Mulai dari masuk dan mengajukan sampai selesai bisa kemudian dilihat layanan jam per jam. Jika ada proses-proses yang tidak diketahui masyarakat bisa mengadu melalui customer service kami," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement