Advertisement
Obat Cerebral Palsy Ikut Dilarang BPOM Buntut Kasus Gagal Ginjal, Para Orang Tua Khawatir
Obat Sirop - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Wahana Keluarga Cerebral Palsy (WKCP) Jogja yang diurus oleh para orang tua dengan anak penyandang cerebral palsy khawatir terkait larangan BPOM terhadap tiga obat yang kerap dikonsumsi anaknya. Tiga obat tersebut adalah Sirup Depakene dan Asam Valproat untuk obat anti-kejang, serta Apialys Syrup untuk suplemen tumbuh kembang.
Tiga obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang dilarang BPOM akibat merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak. Pelarangan tersebut buntut dari kasus gagal ginjal akut pada anak dimana ditemukan obat-obat tersebut terindikasi dikonsumsi para korban. Cerebral palsy sendiri merupakan kondisi beku otak yang menyebabkan kelumpuhan sejumlah anggota bagian tubuh pada penyandangnya.
Advertisement
Sekretaris WKPC Jogja Reny Indrawati mengeluhkan pelarangan obat tersebut. “Sebagai orang tua yang memiliki anak cerebral palsy apalagi jika anak-anak cerebral palsy yang rutin minum obat kejang kekhawatiran pasti ada,” katanya, Selasa (1/11/2022).
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Bakal Disidang di PN Jogja Pekan Ini
Reny menjelaskan larangan tersebut tidak serta merta disertai dengan solusi yang bisa diberikan untuk para orang tua dengan anak penyandang cerebral palsy. “Kalaupun sudah diberikan solusi, penyebaran informasi terkait solusi tersebut kurang massif,” jelasnya.
Anak dengan cerebral palsy, jelas Reny, tidak bisa serta merta menghentikan pengobatan yang sudah biasa dilakukan begitu saja. “Berkaca dari pelarangan ini, kami berharap pemerintah khususnya tenaga kesehatan bisa mengikuti pengobatan yang paling terkini dan telah teruji secara internasional,” tegasnya.
Reny juga berharap pemerintah untuk memberikan akomodasi yang layak baik itu berupa alat bantu dan teknologi yang adaptif bagi penyandang cerebral palsy di berbagai usia. “Selain itu untuk mengantisipasi cerebral palsy, pemerintah juga harus rutin melakukan deteksi dini semenjak seribu hari pertama kehidupan bayi sampai berusia kurang dari tiga bulan dan juga bisa melakukan program intervensi dini sesegera mungkin,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kotak Bronis Amsal Sitepu Picu Perdebatan, Jaksa Bantah Ada Tekanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
Advertisement
Advertisement






