Kondisi Jip Wisata Breksi Dicek, Ada Slang Fleksibel Pengereman yang Rusak

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman melakukan pemeriksaan fisik dan uji kelayakan kendaraan jip wisata di Taman Tebing Breksi, Prambanan, guna memastikan keamanan dan kenyamanan saat melayani wisatawan.
"Pemeriksaan ini kami lakukan dua hari, kemarin Selasa [8/11/2022] dan hari ini, ada lebih dari 64 armada jip yang diperiksa," kata Kepala Dishub Sleman, Arip Pramana, Rabu (9/11/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut sementara ini ditemukan sejumlah armada jip wisata mengalami yang sedikit kerusakan.
"Kerusakan tersebut berupa retak pada slang fleksibel. Demi keamanan dan keselamatan wisatawan, armada tersebut sementara diminta tidak beroperasi sebelum dilakukan perbaikan," katanya.
Dia mengatakan, kerusakan tersebut dirasa cukup vital karena berkaitan dengan sistem pengereman kendaraan.
"Selang fleksibel yang retak- retak harus diganti, karena ini berhubungan dengan pengereman. Kalau sudah diperbaiki, bisa dicek ulang," katanya.
Arip mengatakan, pemeriksaan fisik kendaraan pada jip wisata ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dinas Perhubungan Sleman setiap tahun.
Bukan hanya di Breksi, pemeriksaan juga dilakukan bagi armada jip wisata di kawasan lereng Gunung Merapi, baik di Kaliurang maupun Kaliadem Cangkringan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Sleman, Bob Librianto mengatakan pemeriksaan fisik kendaraan jip wisata tahun ini sedikit berbeda dibanding tahun lalu.
Tahun ini ada peningkatan komponen yang diperiksa. Selanjutnya, bagi armada yang telah lolos pemeriksaan fisik maka akan ditempeli stiker.
"Stiker menandakan standar minimal teknis keselamatan telah terpenuhi," katanya.
Menurut dia, mayoritas jip wisata di Breksi kondisinya masih cukup bagus. Bahkan surat kendaraan juga lengkap.
"Namun, saat diperiksa fisik memang ditemukan ada 20 armada yang slang fleksibelnya retak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan Pecat Karyawan dengan Kondisi Ini
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Forpi Pantau Layanan Pemkot di Awal Ramadan, Ini Hasilnya
- Dinkes Jogja Catat 1.352 Kasus TBC Sepanjang 2022
- Jangan Telat, Ini Jadwal Tambahan KRL Jogja Solo untuk Hari Minggu Ini
- AJI Jogja Kecam Pelabelan Hoaks atas Berita Penutupan Patung Bunda Maria
- Jadwal KA Bandara YIA 26 Maret 2023 Selengkapnya Simak di Sini
Advertisement