Advertisement

Tersangka Ajak Damai Keluarga Siswa Korban Atap Runtuh di Gunungkidul

David Kurniawan
Selasa, 15 November 2022 - 15:27 WIB
Bhekti Suryani
Tersangka Ajak Damai Keluarga Siswa Korban Atap Runtuh di Gunungkidul Atap ruangan di SD Muhammadiyah Bogor, Playen ambruk pada Selasa (8/11 - 2022) sekitar pukul 07.30 WIB. / Ist

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kasus ambruknya atap sekolah yang berujung kematian di SD Muhammadiyah Bogor, Playen masih ditangani polisi. Meski demikian, ada permintaan dari tersangka untuk diselesaikan secara damai.

Hal ini diungkapkan oleh Bambang Guntawan, kerabat dari ibu korban meninggal dunia Faisal Ajitama dalam peristiwa ambruknya atap sekolah. Menurut dia, pada Minggu (13/11/2022), salah seorang tersangka mendatangi rumah korban.

Advertisement

Kedatangan ini dengan membawa tiga surat pernyataan damai. Meski demikian, Bambang mengakui hingga sekarang keluarga belum merespons terkait dengan permintaan tersebut. “Tidak berani [belum ditandatangani] karena belum bisa berfikir dan tidak tahu masalah dengan surat itu dan hanya menangis serta tidak bisa menjawab apa-apa,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Dia pun menyanyangkan adanya permintaan yang dibuat oleh tersangka. Menurut dia, surat tersebut malah membuat ibu korban menjadi tidak nyaman dan merasa terganggu.

“Keponakan saya [ibu korban] makin sulit tidur karena trauma dan malah semakin berat,” katanya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, kasus ambruknya atap sekolah di SDM Bogor terus berlanjut. Kedua tersangka berinisial B dan K sudah ditahan sejak Senin (14/11/2022).

“Sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Edy.

BACA JUGA: Vaksin Booster Mulai Dijual 12 Januari, Ini Harganya

Dia menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaksana pembangunan gedung yang atapnya ambruk pekan lalu. Sejumlah barang bukti sudah diamankan, termasuk meminta keterangan dari 12 saksi dan ahli terkait kondisi bangunan di sekolah.

Menurut dia, tersangka juga sudah mengakui ada kelalaian dalam proses pembangunannya. Keduanya dikenakan pasal 360 dan 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Sebelumnya diberitakan pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 07.30 WIB, atap di salah satu ruangan di SD Muhammadiyah Bogor ambruk. Total ada 11 siswa mengalami luka ringan dan seorang siswa meninggal dunia karena luka serius di bagian kepala.

“Hasil dari pemeriksaan sudah ditemukan dua alat bukti sehingga B dan K ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement