Advertisement

Promo November

Dinkop-UKM DIY Pastikan Pedagang Teras Malioboro 1 Tak Jual Lapak

Abdul Hamied Razak
Rabu, 16 November 2022 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dinkop-UKM DIY Pastikan Pedagang Teras Malioboro 1 Tak Jual Lapak Suasana Teras Malioboro 1, Jogja, Sabtu (19/2/2022) malam - Harian Jogja/Sirojul Khafid.\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Koperasi dan UKM DIY melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Layanan Bisnis UMKM sejak Juni lalu melakukan serangkaian kegiatan validasi data Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati di Teras Malioboro 1. Validasi ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan lapak oleh pemilik.

Dalam melakukan proses validasi data hingga penandatangan kontrak, Unit Pelaksana Teknis Balai Layanan Bisnis UMKM Dinas Koperasi dan UKM DIY mengacu data awal yang diterima dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Proses verifikasi ulang juga melibatkan 11 Ketua Paguyuban Pedagang di Teras Malioboro 1. Proses validasi hingga penandatangan kontrak ini dilakukan Maret-Agustus 2022.

Advertisement

"Berdasarkan proses validasi data lapangan tersebut, jumlah lapak yang berada di Teras Malioboro 1 adalah sejumlah 799 lapak dan jumlah pedagang sebanyak 888 pedagang. Keterbatasan lapak yang tidak sama dengan jumlah pedagang," ujar Kepala UPT Balai Layanan Bisnis UMKM Dinas Koperasi dan UKM DIY Hellen Phornica melalui keterangan pers, Rabu (16/11/2022).

Dalam praktiknya terdapat satu lapak yang digunakan untuk dua shift dengan pedagang berbeda. Ada pula satu lapak yang digunakan 2-4 pedagang. "Proses validasi lapangan ini, diakhiri dengan penandatanganan kontrak antara pemilik lapak dengan Kepala Dinas Koperasi UKM DIY. Dalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat pasal yang mengatur terkait hak dan kewajiban pedagang," kata Hellen.

Baca juga: Warga Jogja! Ada 3.914 Lowongan Kerja di Job Fair Virtual 2022  

Ketentuan lainnya, pedagang mendapatkan sejumlah fasilitas selama menempati Teras Malioboro 1 hingga sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran. "Melalui rangkaian validasi dan kontrak kerjasama ini menunjukkan upaya serius oleh Pemda DIY untuk mencegah terjadinya jual beli lapak," katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi mengatakan lapak yang ditempati pedagang di Teras Malioboro 1 merupakan fasilitas milik Pemda DIY sehingga tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan secara sepihak. Jika pedagang terbukti melanggar, katanya, maka sesuai kontrak yang ditandatangi kedua pihak konsekuensinya lapak tersebut akan diambil alih kembali oleh Pemda DIY. "Kontrak tersebut berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang oleh pemilik," katanya.

Dia menjelaskan, penandatangan kontrak penggunaan lapak tersebut bertujuan untuk menguatkan legalitas pedagang. Pedagang pun memiliki tanggungjawab untuk menjaga kondisi lapak yang ditempati. Menurutnya, sebanyak 11 Ketua Paguyuban di Teras Malioboro 1 sudah mengetahui ketentuan tersebut.

Selama 2022 ini, Pemda tidak memungut retribusi sewa dan lainnya terhadap pedagang. Dinas juga mendampingi para pedagang untuk terus memaksimalkan usahanya.

Tren pengunjung juga menunjukkan angka positif. Kunjungan wisatawan ke lokasi ini sejak Maret-Oktober Teras Malioboro 1 diklaim lebih dari 2 juta pengunjung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement