Berminat Jadi PPK di Gunungkidul? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — KPU Gunungkidul mulai hari ini atau Minggu (20/11/2022) membuka pendaftaran untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Total yang dibutuhkan di seluruh kapanewon sebanyak 90 orang.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pendaftaran calon PPK sudah dimuka mulai 20-29 November 2022. Adapun pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
“Tinggal masukan file pendaftaran ke aplikasi yang disediakan sehingga tidak harus datang ke Kantor KPU,” katanya, Minggu (20/11/2022).
Menurut dia, kebutuhan PPK di setiap kapanewon sebanyak lima orang. Oleh karena itu untuk 18 kapanewon dibutuhkan petugas sebanyak 90 orang. “Untuk pendaftaran juga ada syarat minimal pendaftar, yakni 10 orang. Jika kurang, maka pendaftaran akan diperpanjang,” katanya.
BACA JUGA: Korban Selamat dari Longsor Gunungkidul Diungsikan ke Balai Kalurahan
Hani pun mempersilahkan bagi setiap warga di Gunungkidul yang ingin berpartisipasi bisa mendaftar ke aplikasi yang disediakan. Terlebih lagi, untuk honor ada peningkatan dibandingkan dengan pelaksanaan di 2019.
Sebagai gambaran, di Pemilu 2019, ketua PPK mendapatkan honor Rp1,85 juta dan anggota sebesar Rp1,6 juta per bulan. Namun, untuk Pemilu 2024, ketua PPK mendapatkan gaji sebesar Rp2,5 juta dan anggota Rp2,2 juta. “Untuk bisa lolos seleksi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.
Hani menjelaskan, untuk persyarata calon PPK merupakan Warga Negara Indonesia minimal berusia 17 tahun dan paling tua 55 tahun. Selain itu, harus bebas dari afiliasi partai yang dibuktikan dengan surat pernyataan diri.
Adapun syarat berikutnya, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja PPK, pendidikan paling rendah SMA serta memiliki integritas sebagai pelaksana pemilu. “Semua syarat harus dipenuhi. Untuk proses rekrutmen juga sudah kami sosialisasikan melalui laman resmi milik KPU,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Asih Supriyanti menambahkan, selain rekrutmen PPK, rencananya juga ada perekrutan untuk anggota PPS di setiap kalurahan serta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.
Dia memperkirakan ada sekitar 2.600 TPS tersebar di seluruh Gunungkidul. “Jumlahnya tidak ada beda jauh dengan penyelenggaraan di Pemilu 2019,” kata Asih.
Menurut dia, rencananya di setiap TPS maksimal ada 300 pemilih. Meski demikian, untuk kepastian TPS masih menunggu jumlah pasti pemilih di Pemilu 2024. “Masih berproses dan mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan lancar,” katanya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Anak Muda Diperkenalkan Wayang Lewat Animasi Srikandi
- Dinilai Belum Standar, Lokasi Pembangunan IPA Seropan Diperluas
- Larang Baju Bekas, Pemerintah Harus Perhatikan Kebutuhan Sandang Warga Miskin
- Begini Progres Konstruksi dan Pembebasan Lahan Tol Jogja Bawen
- Jaringan Gas Bakal Tersambung ke 12.900 Rumah Tinggal di DIY
Advertisement