Advertisement
Tingkatkan Produktivitas, Dinas Pertanian Sleman Genjot Pertanian Organik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Sleman mendorong petani beralih dari pertanian konvensional ke pertanian organik. Melalui pertanian organik, padi yang dihasilkan akan lebih banyak dibandingkan konvensional.
Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Sleman Suparmono mengatakan salah satu kendala di dalam mendorong pertanian organik adalah mahalnya biaya sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (LeSOS). Pada tahap awal, biaya sertifikasi akan dibantu oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.
Advertisement
"Dengan adanya sertifikasi ini berarti telah memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan memang benar-benar organik," ucapnya saat melakukan panen bersama padi organik varietas Sinta Nur milik Kelompok Tani Mekar di Ngalian, Widodomartani, Ngemplak, Rabu (23/11/2022)
Sistem pertanian organik merupakan sistem pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami. Sistem ini membatasi penggunaan bahan kimia sintetis, baik pupuk kimia atau buatan pabrik, pestisida, herbisida, maupun zat pengatur tumbuh.
Tidak hanya produksinya yang meningkat, pertanian organik membuat hasil panen akan memiliki nilai tinggi. Meski punya banyak manfaat, pertanian organik juga punya kendala, yakni turunnya produksi saat peralihan.
"Memang pada tahap awal penerapan budidaya secara organik, produktivitas padi per musim tanam yang dihasilkan lebih rendah dibanding budidaya secara konvensional. Akan tetapi pada tahap selanjutnya produktivitas padi organik cenderung naik sementara yang konvensional akan konstan," jelasnya.
BACA JUGA: BPBD Bantul Siap Bangun Talut dan Tebing Senilai Rp701 Juta
Ddia mengatakan lahan pertanian di Sleman semakin terbatas dan kalah luas dibandingkan kabupaten lainnya. Oleh karena itu, kata Suparmono, pertanian organik ini menjadi jalan keluarnya.
Kesuburan lahan pertanian di Sleman juga semakin menurun ditengarai sebagai akibat dari banyaknya input buatan berupa pupuk dan pestisida kimia. Terbitnya Permentan No 10 Tahun 2022 yang membatasi subsidi pupuk menjadi momen yang tepat untuk kembali membenahi tanah atau lahan dengan memperbanyak penggunaan pupuk organik baik padat maupun cair.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203856/innside.jpg)
Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000
Advertisement
Berita Populer
- Pemilihan Kepala Dukuh Badegan Bantul, Masyarakat Minta Dipimpin Warga Asli
- Hasil Seleksi Administrasi CPPPK di Pemkab Sleman Belum Diumumkan, Ini Alasan BKPP
- Bawaslu Bantul Pangkas Anggaran hingga Rp1,5 Miliar
- Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Belum Juga Dijalankan meski Dapur Sehat Sudah Ada
- Remaja Disiapkan Jadi Keluarga Tangguh
Advertisement
Advertisement