Advertisement

Sempat Ditahan, Anggota DPRD Bantul yang Terjerat Penipuan CPNS Bebas Setelah Kembalikan Uang Korban

Anisatul Umah
Kamis, 24 November 2022 - 14:32 WIB
Budi Cahyana
Sempat Ditahan, Anggota DPRD Bantul yang Terjerat Penipuan CPNS Bebas Setelah Kembalikan Uang Korban Konferensi pers dugaan penipuan oleh anggota DPRD Bantul yang digelar di Polda DIY, Kamis (24/11/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Salah satu anggota DPRD Bantul berinisial ESJ, 37, yang sempat ditahan karena dugaan penipuan CPNS resmi bebas dari tuntutan pidana. Dia sempat ditahan pada 30 September 2022 sampai dengan 11 November 2022.

ESJ dituduh menjanjikan korban menjadi CPNS dengan membayarkan sejumlah uang. Jumlahnya bervariasi. Korban pertama Rp75 juta, korban kedua Rp50 juta, dan korban ketiga Rp150 juta. Dalam konferensi pers yang digelar di Polda DIY, Kamis (24/11/2022), Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menjelaskan kronologi ESJ bebas dari tuntutan pidana.

Advertisement

Awalnya, penyidik telah memeriksa saksi dari tiga laporan yang masuk. Dari masing-masing laporan setidaknya ada lima saksi yang diperiksa. Total ada 15 saksi dan satu tersangka. Selain pemeriksaan, penyitaan barang bukti juga telah dilakukan.

"Setelah itu secara proses hukum kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka terhadap saudara ESJ. Karena unsur terpenuhi, ESJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," jelasnya.

ESJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2022 dan ditahan. Kemudian, polisi menghentikan penyidikan atau restorative justice 15 November 2022. Tri Panungko dalam proses penghentian penyidikan, ini sudah berdasarkan beberapa persyaratan dalam penghentian penyidikan. ESJ mengembalikan uang kepada para korban.

"Salah satu pelapos menunjukkan kuitansi pelunasan Rp75 juta pada 11 Oktober 2022, setelah itu pelapor mencabut laporan. Di tanggal yang sama, pelapor lain juga menunjukkan kuitansi pembayaran Rp40 juta dan mencabut laporan. Lalu pelapor lain juga menunjukkan kuitansi Rp150 juta," jelasnya.

Menurutnya semua laporan diselesaikan secara kekeluargaan dan kerugian yang diderita korban telah dipulihkan. "Restorative justice ini adalah keadilan yang melibatkan pelaku, korban, dan juga keluarga pelaku, keluarga korban bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Melalui perdamaian, melalui proses pemulihan keadaan semua. Musyawarah mencapai mufakat," kata dia.

BACA JUGA: Wow! Pengusaha Ini Punya Rumah Berlapis Emas

Dia menyampaikan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilakukan para pihak, sehingga restorative justice bisa dilaksanakan. Inisiatif restorative justice, kata Tri, bukan berasal dari kepolisian, tetapi para pihak yang berperkara.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan kepolisian memfasilitasi proses restorative justice. Pengembalian uang oleh tersangka kepada korban juga tidak dilakukan di kantor polisi.

"Jadi ESJ ditahan dari tanggal 30 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022. Ada proses penangguhan di tanggal 11 Oktober 2022." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement