Banjir Rob Pati Rendam 73 Rumah dan 85 Hektare Tambak
Banjir rob di Kecamatan Tayu, Pati, merendam 73 rumah dan 85 hektare tambak. Sebanyak 127 KK terdampak akibat tanggul laut yang jebol.
Jumpa Pers kasus penipuan atau penggelapan enam unit sepeda motor, Selasa (29/11/2022). / Harian Jogja- CRY22
Harianjogja.com, JOGJA — Aksi nekat dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Kota Jogja, YTM, 51. YTM menggadaikan enam unit sepeda motor sewaan. Hasil kejahatan dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Kehabisan Uang, Warga Lampung Nekat Gadaikan Motor Sewaan
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh menjelaskan terjadinya penipuan atau penggelapan enam unit sepeda motor di Pugeran, Suryodiningratan, Mantrijeron. Kejadian itu bermula pada Senin (4/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB, YTN menyewa satu unit sepeda motor dari pemilik motor sewaan, KM.
"Lalu dipinjam [sepeda motor] dengan perjanjian sewa Rp250.000 untuk tujuh hari," kata Kompol Rapiqoh.
Awalnya, sewa menyewa tersebut berjalan lancar. Setelah itu, pada April 2022 pelaku menyewa lagi enam unit sepeda motor. Saat menyewa, pelaku beralasan sepeda motor akan disewakan kembali ke temannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Akan Tetapi sampai pada tenggang waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak mengembalikan," kata Kapolsek.
"Setelah dihubungi pelaku mengaku enam unit sepeda motor telah digadaikan ke temannya. Jadi menggadaikan tanpa seizin pemiliknya," imbuh Kapolsek.
Adapun besaran nilai gadai sepeda motor tersebut berbeda-beda. "Ada yang Rp3 juta, Rp4 juta, Rp4,5 juta. Bervariasi," ucap Kapolsek. .
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.91.500.000.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku adalah ibu rumah tangga. Ia nekat melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Mantrijeron melakukan penyelidikan laporan dan menangkap pelaku yang tinggal di Kasihan, Bantul. Enam unit sepeda motor yang telah tersebar digadaikan di beberapa lokasi juga berhasil diamankan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharjo mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat akan merentalkan kendaraan.
"Di cek lagi agar jangan sampai ditipu, dicek surat-suratnya, kelengkapannya, jangan sampai ditipu atau barang-barangnya hilang tanpa diketahui. Jadi harus dicek orangnya, keberadaannya, asal usulnya jelas baru meminjamkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Banjir rob di Kecamatan Tayu, Pati, merendam 73 rumah dan 85 hektare tambak. Sebanyak 127 KK terdampak akibat tanggul laut yang jebol.
Hasil Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026 babak pertama berakhir 3-0. Cristiano Ronaldo mencetak dua gol dan membawa Portugal tampil dominan.
Jadwal lengkap KRL Jogja–Solo 24 Juni 2026 dari Yogyakarta hingga Palur, dengan tarif Rp8.000 dan operasional normal.
Kemenperin memastikan dua pabrik komponen otomotif tetap beroperasi di Indonesia, membantah isu relokasi dan PHK.
Kasus tabrak BMW listrik dan ojol di Meruya Selatan diselesaikan damai melalui mediasi polisi dengan pendekatan restorative justice.
Fenomena Viking Row suporter Norwegia viral di Piala Dunia 2026, dukung Haaland dan Odegaard dengan aksi mendayung khas Viking.