Advertisement
Seorang Ibu di Kota Jogja Nekat Gadaikan Enam Unit Motor Sewaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Aksi nekat dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Kota Jogja, YTM, 51. YTM menggadaikan enam unit sepeda motor sewaan. Hasil kejahatan dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Kehabisan Uang, Warga Lampung Nekat Gadaikan Motor Sewaan
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh menjelaskan terjadinya penipuan atau penggelapan enam unit sepeda motor di Pugeran, Suryodiningratan, Mantrijeron. Kejadian itu bermula pada Senin (4/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB, YTN menyewa satu unit sepeda motor dari pemilik motor sewaan, KM.
"Lalu dipinjam [sepeda motor] dengan perjanjian sewa Rp250.000 untuk tujuh hari," kata Kompol Rapiqoh.
Awalnya, sewa menyewa tersebut berjalan lancar. Setelah itu, pada April 2022 pelaku menyewa lagi enam unit sepeda motor. Saat menyewa, pelaku beralasan sepeda motor akan disewakan kembali ke temannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Akan Tetapi sampai pada tenggang waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak mengembalikan," kata Kapolsek.
"Setelah dihubungi pelaku mengaku enam unit sepeda motor telah digadaikan ke temannya. Jadi menggadaikan tanpa seizin pemiliknya," imbuh Kapolsek.
Adapun besaran nilai gadai sepeda motor tersebut berbeda-beda. "Ada yang Rp3 juta, Rp4 juta, Rp4,5 juta. Bervariasi," ucap Kapolsek. .
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.91.500.000.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku adalah ibu rumah tangga. Ia nekat melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Mantrijeron melakukan penyelidikan laporan dan menangkap pelaku yang tinggal di Kasihan, Bantul. Enam unit sepeda motor yang telah tersebar digadaikan di beberapa lokasi juga berhasil diamankan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharjo mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat akan merentalkan kendaraan.
"Di cek lagi agar jangan sampai ditipu, dicek surat-suratnya, kelengkapannya, jangan sampai ditipu atau barang-barangnya hilang tanpa diketahui. Jadi harus dicek orangnya, keberadaannya, asal usulnya jelas baru meminjamkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

AP I Mengaku Belum Terima Info soal Pengurangan Jumlah Bandara Internasional
Advertisement

Ikuti Post-tour ATF, Banyak Peserta Terkesan dengan Objek Wisata DIY
Advertisement
Berita Populer
- Guru SD Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi di Wonosari Hanya Disanksi Pindah Kelas
- BPBD Bantul Catat Total Kerugian Akibat Bencana di Awal Tahun Capai Rp159 Juta
- Ruas Jalan Tempel-Dekso Rusak Parah Akibat Truk Proyek Tol Jogja Bawen, Perlu Diadukan ke Gibran?
- Ketua Remais Cabuli Anggotanya Saat Menginap di Masjid di Gamping Sleman
- BREAKING NEWS: Muhamadiyah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh di 23 Maret 2023
Advertisement
Advertisement