Penampakan Ruko di Solo Baru yang Jadi Markas Penipuan Internasional
Ruko di Solo Baru jadi markas sindikat penipuan internasional. Polisi tangkap 38 tersangka dengan modus investasi kripto palsu.
Jumpa Pers kasus penipuan atau penggelapan enam unit sepeda motor, Selasa (29/11/2022). / Harian Jogja- CRY22
Harianjogja.com, JOGJA — Aksi nekat dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Kota Jogja, YTM, 51. YTM menggadaikan enam unit sepeda motor sewaan. Hasil kejahatan dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Kehabisan Uang, Warga Lampung Nekat Gadaikan Motor Sewaan
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh menjelaskan terjadinya penipuan atau penggelapan enam unit sepeda motor di Pugeran, Suryodiningratan, Mantrijeron. Kejadian itu bermula pada Senin (4/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB, YTN menyewa satu unit sepeda motor dari pemilik motor sewaan, KM.
"Lalu dipinjam [sepeda motor] dengan perjanjian sewa Rp250.000 untuk tujuh hari," kata Kompol Rapiqoh.
Awalnya, sewa menyewa tersebut berjalan lancar. Setelah itu, pada April 2022 pelaku menyewa lagi enam unit sepeda motor. Saat menyewa, pelaku beralasan sepeda motor akan disewakan kembali ke temannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Akan Tetapi sampai pada tenggang waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak mengembalikan," kata Kapolsek.
"Setelah dihubungi pelaku mengaku enam unit sepeda motor telah digadaikan ke temannya. Jadi menggadaikan tanpa seizin pemiliknya," imbuh Kapolsek.
Adapun besaran nilai gadai sepeda motor tersebut berbeda-beda. "Ada yang Rp3 juta, Rp4 juta, Rp4,5 juta. Bervariasi," ucap Kapolsek. .
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.91.500.000.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku adalah ibu rumah tangga. Ia nekat melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Mantrijeron melakukan penyelidikan laporan dan menangkap pelaku yang tinggal di Kasihan, Bantul. Enam unit sepeda motor yang telah tersebar digadaikan di beberapa lokasi juga berhasil diamankan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharjo mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat akan merentalkan kendaraan.
"Di cek lagi agar jangan sampai ditipu, dicek surat-suratnya, kelengkapannya, jangan sampai ditipu atau barang-barangnya hilang tanpa diketahui. Jadi harus dicek orangnya, keberadaannya, asal usulnya jelas baru meminjamkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ruko di Solo Baru jadi markas sindikat penipuan internasional. Polisi tangkap 38 tersangka dengan modus investasi kripto palsu.
Harga iPhone di iBox pada Mei 2026 mayoritas naik. iPhone 15 dan iPhone 17 mencatat kenaikan terbesar, sementara iPhone 14 justru turun.
Stellantis menarik 419.035 unit Jeep Grand Cherokee di AS akibat gangguan software yang berpotensi menghambat pengembangan airbag samping saat kecelakaan.
Seekor ular kobra sepanjang 1,2 meter dievakuasi dari rumah warga di Prambanan, Klaten. Polisi mengimbau warga tidak menangkap ular sendiri.
Grand Hotel De Djokja memperkenalkan wajah baru hotel yang menggabungkan kemewahan modern dengan nilai-nilai sejarah yang telah melekat sejak berdiri pada tahun
Tim UGM menduga api misterius di Seyegan, Sleman, dipicu gas metana yang mencemari air dan terlepas saat berinteraksi dengan oksigen.