Korupsi KONI Solo, Uang Rp355 Juta Disita Kejari
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.
Jumpa Pers kasus penipuan atau penggelapan enam unit sepeda motor, Selasa (29/11/2022). / Harian Jogja- CRY22
Harianjogja.com, JOGJA — Aksi nekat dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Kota Jogja, YTM, 51. YTM menggadaikan enam unit sepeda motor sewaan. Hasil kejahatan dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Kehabisan Uang, Warga Lampung Nekat Gadaikan Motor Sewaan
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh menjelaskan terjadinya penipuan atau penggelapan enam unit sepeda motor di Pugeran, Suryodiningratan, Mantrijeron. Kejadian itu bermula pada Senin (4/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB, YTN menyewa satu unit sepeda motor dari pemilik motor sewaan, KM.
"Lalu dipinjam [sepeda motor] dengan perjanjian sewa Rp250.000 untuk tujuh hari," kata Kompol Rapiqoh.
Awalnya, sewa menyewa tersebut berjalan lancar. Setelah itu, pada April 2022 pelaku menyewa lagi enam unit sepeda motor. Saat menyewa, pelaku beralasan sepeda motor akan disewakan kembali ke temannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Akan Tetapi sampai pada tenggang waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak mengembalikan," kata Kapolsek.
"Setelah dihubungi pelaku mengaku enam unit sepeda motor telah digadaikan ke temannya. Jadi menggadaikan tanpa seizin pemiliknya," imbuh Kapolsek.
Adapun besaran nilai gadai sepeda motor tersebut berbeda-beda. "Ada yang Rp3 juta, Rp4 juta, Rp4,5 juta. Bervariasi," ucap Kapolsek. .
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.91.500.000.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku adalah ibu rumah tangga. Ia nekat melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Mantrijeron melakukan penyelidikan laporan dan menangkap pelaku yang tinggal di Kasihan, Bantul. Enam unit sepeda motor yang telah tersebar digadaikan di beberapa lokasi juga berhasil diamankan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharjo mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat akan merentalkan kendaraan.
"Di cek lagi agar jangan sampai ditipu, dicek surat-suratnya, kelengkapannya, jangan sampai ditipu atau barang-barangnya hilang tanpa diketahui. Jadi harus dicek orangnya, keberadaannya, asal usulnya jelas baru meminjamkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.
Harga Biosolar B50 harus kompetitif agar diminati. Pemerintah targetkan hentikan impor solar mulai Juli 2026.
Prabowo ungkap dugaan demo dibayar. KSP Dudung sebut informasi presiden akurat dan berpotensi ditindak secara hukum.
Isu retaknya hubungan Prabowo dan Jokowi mencuat. Pengamat UNS menilai belum ada konflik terbuka jelang Pemilu 2029.
Prabowo bangga gunakan mobil Maung buatan Indonesia. Meski sempat bocor, jadi simbol kemandirian industri otomotif nasional.
SPMB SMP Gunungkidul 2026 buka jalur domisili 29 Juni. Dinas Pendidikan terapkan aturan cegah kecurangan KK tempel.