Advertisement

Pertemukan Buruh dan Pengusaha, Disnakertrans Gunungkidul Dorong Terbentuknya Bipartit

Triyo Handoko
Rabu, 14 Desember 2022 - 20:57 WIB
Arief Junianto
Pertemukan Buruh dan Pengusaha, Disnakertrans Gunungkidul Dorong Terbentuknya Bipartit Rapat koordinasi Disnakertrans dengan perwakilan buruh dan pengusaha, Rabu (14/12/2022). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul berkoordinasi dengan perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, Rabu (14/12/2022).

Dalam koordinasi tersebut menyepakati komitmen membentuk bipartit yang jadi wadah antara pengusaha dan buruh dalam perusahaan untuk menyelesaikan sengketa.

Advertisement

Dalam bipartit yang diatur dalam Undang-Undang No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan wadah ini berisi perwakilan buruh dan pengusaha dalam satu perusahaan. Fungsi bipartit untuk menyelesaikan sengketa antara buruh dan pengusaha. 

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Gunungkidul, Tauviq Nur Hidayat menyebut antara kelompok buruh dan pengusaha sepakat adanya bipartit di tiap perusahaan. “Terutama perusahaan yang sudah memiliki karyawan di atas 50 orang,” katanya, Rabu (14/12/2022). 

BACA JUGA: Tiga Alternatif Dapil Gunungkidul Sudah Diserahkan ke KPU, 45 Kursi DPRD Diperebutkan

Melalui bipartit di tiap perusahaan, jelas Tauviq, pengawasan Disnakertrans Gunungkidul akan lebih mudah. “Soalnya selama ini susah juga kalau harus mencari kelompok buruhnya dan pengusahanya kalau mau melakukan pengawasan, jika ada bipartit tinggal menghubungi pengurusnya saja,” jelasnya.

Selain memudahkan pengawasan ketenagakerjaan, lanjut Tauviq, permasalah internal perusahaan juga mudah mencapai solusinya. “Kalau di antara buruh dan pengusaha ada sengketa mereka bisa menyelesaikannya sendiri, jika tidak ada titik temu baru kami yang turun,” ujarnya.

Selain komitmen membentuk bipartit, sambung Tauviq, koordinasi tersebut juga menyepakati komitmen untuk menaati UMK Gunungkidul 2023. “Rapatnya juga membahas UMK 2023 juga, buruh dan pengusaha sepakat untuk mentaati UMK tahun depan,” jelasnya.

Tauviq juga mengoordinasikan situasi ekonomi 2023 agar tidak ada pemberhentian hak kerja (PHK). “Tahun depan ini kan resesi, kami koordinasikan juga supaya tidak ada PHK. Kami minta pengusaha untuk selalu mengkomunikasikan masalah-masalah yang ada juga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement