Advertisement

12 Raperda di Gunungkidul Disepakati Dibahas Tahun Depan

David Kurniawan
Minggu, 25 Desember 2022 - 15:57 WIB
Jumali
12 Raperda di Gunungkidul Disepakati Dibahas Tahun Depan ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Anggota DPRD Gunungkidul mulai mempersiapkan program pembentukan daerah (Propemperda) yang dibahas di 2023. Rencananya ada 12 rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemkab.

BACA JUGA: 3 Raperda Inisiatif Dibahas pada Oktober

Advertisement

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan telah ada kesepakatan antara dewan dengan bupati berkaitan dengan propemperda. Kesepakatan telah ditandatangani bersama pada 25 November 2022 lalu.

Rencananya ada 12 raperda yang dibahas di tahun depan. Adapun rinciannya, dua rancangan merupakan inisiatif DPRD dan sisanya sebanyak sepuluh raperda usulan dari bupati.

“Untuk usulan dewan ada Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Ari kepada wartawan, Minggu (25/12/2022).

Dia menjelaskan, penetapan propemperda tidak serta merta langsung diketok. Sebab, sebelum ditetapkan ada rapat koordinasi yang dilaksankaan bapemperda dengan tim dari bagian hukum milik Pemkab Gunungkidul.

Total ada tiga kali pembahasan propemperda. Selain itu, kesepakatan awal yang sudah disepakati bersama juga melalui mekanisme konsultasi dengan Pemerintah DIY.

“Jadi memang prosesnya panjang dan mudah-mudahan pembahasan di tahun depan berjalan dengan lancar,” kata Ari.

Menurut dia, kerja sama antara eksekutif dengan DPRD dalam propemperda sudah berjalan dengan sangat baik. Meski demikian, Ari berharap hubungan tersebut bisa terus ditingkatkan sehingga fungsi-fungsi dalam pembentukan perda bisa selaras dengan apa yang terjadi di masyarakat.

“Harapannya dengan perda yang disusun bermanfaat serta dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di Gunungkidul,” kata politikus PKS ini.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno mengatakan kerja sama yang terjalin sudah berjalan dengan sangat baik, khususnya dalam upaya propemperda.

Sebagai contoh, lanjut Suharno, kewajiban membahas 12 raperda di tahun ini bisa diselesaikan semua. Menurut dia, sebanyak sembilan raperda merupakan usulan dari bupati dan tiga rancangan lainnya inisiatif dari anggota DPRD.

“Pembahasan sudah selesai. Terakhir, di minggu lalu kami menetapkan tiga rancangan menjadi perda yang baru,” katanya.

Propemperda Gunungkidul di 2023

Rincian                                                                                          Keterangan

  1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia                    Usulan DPRD
  2. Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan  Usulan DPRD
  3. Pajak dan Retribusi Daerah                                     Usulan Bupati
  4. Rencana Pembangunan Industri di Gunungkidul         Usulan Bupati
  5. Penanaman Modal                                                   Usulan Bupati
  6. Pertanggungjawaban APBD 2022                              Usulan Bupati
  7. APBD 2024                                                             Usulan Bupati
  8. Perubahan APBD 2023                                              Usulan Bupati
  9. Pembinaan Jasa Konstruksi                                      Usulan Bupati
  10. Perubahan Atas Perda No.7/2020 tentang Lurah Usulan Bupati
  11. Perubahan Atas Perda No.5/2013 tentang Penyelenggaran Pariwisata Usulan Bupati
  12. Pencabutan Perda No.10/2010 tentang Kerjasama Desa Usulan Bupati

Sumber: DPRD Gunungkidul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penyelundupan Paket Ganja via Ekspedisi Berhasil Digagalkan, Ini Kronologinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement